Ada Apa dengan Perubahan Logo Halal?

0
22
Rissa Septiani Mulyana, S.Psi/Foto : Ist.

OPINI

“Logo baru tersebut memuat huruf Arab dengan bentuk yang sulit dimengerti, meskipun diklaim menggunakan khat kufi, beberapa pakar menyebut ada beberapa elemen yang menyalahi kaidah khat kufi hingga dapat berakibat pada perubahan maknanya yang menjadi buruk,”

Oleh : Rissa Septiani Mulyana, S.Psi.,

BEBERAPA pekan lalu, Kemenag menerbitkan rilis resmi terkait penggantian logo halal di Indonesia. Logo halal yang sebelumnya berwarna hijau, dengan tulisan “halal” dalam bahasa Arab serta tulisan “Majelis Ulama Indonesia” yang melingkarinya diganti dengan logo baru berwarna ungu dengan tulisan “halal” bahasa Arab menggunakan khat kufi, disertai keterangan “Halal Indonesia”.

Penggantian logo ini sebetulnya lanjutan dari peralihan otoritas sertifikasi halal yang sebelumnya merupakan wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini menjadi wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 Tahun 2021. Logo baru ini dinyatakan efektif penggunaannya per 1 Maret 2022, sedangkan produk yang saat ini menggunakan logo lama masih boleh beredar hingga 2026 hingga stok persediaan habis.

Setelah rilis resmi penggantian logo, muncul kontroversi di tengah masyarakat mengenai bentuk logo. Pasalnya, logo baru tersebut memuat huruf Arab dengan bentuk yang sulit dimengerti, meskipun diklaim menggunakan khat kufi, beberapa pakar menyebut ada beberapa elemen yang menyalahi kaidah khat kufi hingga dapat berakibat pada perubahan maknanya yang menjadi buruk. Selain itu, logo baru ini memiliki bentuk seperti gunungan wayang yang kental dengan nuansa Jawa-sentris.

Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin, turut berkomentar, menurutnya penentuan logo ini seharusnya tidak menggunakan persepsi pemerintah saja melainkan harus dirundingkan dengan masyarakat. Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, masyarakat dibuat bingung dengan penulisan halal pada logo baru tersebut karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik.

Tanggapan lain juga muncul dari kalangan mahasiswa. Dalam postingan sebuah organisasi mahasiswa, mereka mengajak masyarakat untuk tetap kritis terhadap kehalalan produk di berbagai aspek terlepas dari kontroversi logo halal yang baru ini.

Mengenai kehalalan suatu produk memang bukan hanya tentang logo, namun terdapat banyak hal di baliknya termasuk tentang mekanisme pengurusan sertifikasi halal, jaminan ketersediaan produk halal, serta berbagai kebijakan terkait yang semua itu melibatkan unsur pemerintahan.

Ditambah terlihat jelas ada narasi jawa-sentris serta moderasi Islam dalam penggantian logo baru ini. Bentuk gunungan wayang sungguh tidak menggambarkan semangat Islam yang global namun menyempit pada unsur budaya Jawa yang notabene tidak mewakili seluruh Indonesia. Gaduhnya masyarakat terhadap penggantian logo halal dari BPJPH justru menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat karena perubahan logo ini sangat kental dengan kepentingan politik.

Terdapat aroma kapitalisme yang sangat kuat dalam penggantian wewenang sertifikasi halal ini, setidaknya melalui beberapa indikasi. Pertama, kebijakan ini dilakukan untuk menunaikan amanat UU Cipta Kerja yang sebagian besar substansinya mengarah pada pembukaan keran investasi sebanyak-banyaknya.

Kedua, kesan logo baru yang sangat identik dengan nuansa Jawa dan menghilangkan nuansa keislaman seolah membawa narasi baru tentang semangat beragama ala moderat. Hal ini sejalan dengan proyek moderasi Islam yang kian deras di tengah masyarakat. Umat dibuat alergi dengan simbol-simbol keislaman semisal tulisan Arab, warna khas Islam, apalagi jika melihat riwayat opini beberapa saat sebelumnya di mana Kemenag membenturkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Berbagai aktivitas kaum Muslimin sesungguhnya terikat hukum syara, termasuk aktivitas makan dan minum. Halal dan haram adalah standar yang amat penting bagi keseharian kaum Muslimin, bahkan jika merujuk pada QS al-Baqarah: 168, perintah mengonsumsi produk halal tidak hanya kepada kaum Muslimin, tapi kepada seluruh umat manusia.

Konsekuensi masuknya makanan haram ke dalam tubuh seorang Muslim sangat mengerikan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, makanan haram dapat menghalangi terkabulnya doa, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thayyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang Mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Dan Allah juga berfirman : ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi SAW menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR Muslim no. 1015).

Dalam Islam, jaminan agar masyarakat mendapatkan produk halal adalah kewajiban negara. Negara wajib menjamin ketersediaan produk halal bagi rakyatnya dengan semangat keimanan, bukan atas dasar keuntungan duniawi. Kebijakan dari hulu ke hilir memang menjaga rakyat agar tetap dalam koridor syara, mulai dari jaminan bahan pangan yang halal, proses pengolahan, hingga pendistribusiannya.

Kondisi tersebut mustahil terlaksana dalam naungan sistem selain Islam sebab memiliki landasan serta paradigma yang berbeda dalam memandang kehidupan. Ketika saat ini sistem kapitalisme yang diterapkan, maka kebijakan yang lahir pun tak lepas dari orientasi keuntungan materil demi kepentingan sekelompok pemegang modal. Sementara sistem Islam dalam naungan Khilafah menjadikan syariat Islam sebagai landasan sehingga kebijakan yang lahir tak lepas dari ketentuan Allah. [*]

*Penulis Adalah Aktivis Muslimah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini