“Ketidakmampuan negara dalam mewujudkan guru dan tenaga didik yang berkualitas dan handal, malah mengandalkan organisasi-organisasi dalam memerankan tugas dan berfungsi sebagai penanggung jawab dan penyelenggara kebutuhan umat yakni pendidikan,”
Oleh : Trisnawati
JAKARTA | Lapan6Online : Sejak menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim selalu menjadi sorotan. Sederet kebijakan yang diberlakukan selalu menuai pro kontra. Diantaranya Wacana Belajar Jarak jauh Permanen, terkesan tak melihat kondisi negeri yang belum siap jika belajar jarak jauh di permanenkan.
Termasuk kebijakan kerjasama dengan konten creator luar negeri yaitu Netflix dalam pengadaan film dokumenter untuk program belajar dari rumah, serta terkait bayar SPP bisa pakai GoPay dan kebijakan penghapusan UN namun nadiem kemudian meluruskan bahwa UN tidak dihapus namun diganti dengan Asesmen kompetensi. Selain beberapa kebijakan tersebut Nadiem kembali menjadi sorotan dengan kebijakan Program Organisasi Pengerak (POP).
Tiga organisasi besar menyatakan mundur dari pelaksanaan program POP.
Organisasi tersebut yakni Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), memutuskan keluar dari POP padahal ketiga organisasi tersebut dinilai termasuk organisasi penggerak yang telah bekerja keras dalam memajukan kualitas pendidikan dan menjadi mitra strategis pemerintah.
Tentu dengan mundurnya ketiga organisasi ini menambah deretan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menuai pro kontra.
Ditambah lagi, adanya putera Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation tercatat masuk daftar organisasi POP. (www.Kompas.com, 30/07/2020).
POP ini merupakan program pemberdayaan masyarakat yang melibatkan organisasi secara massif melalui dukungan pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah melalui model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kulitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.
Ormas penggerak yang terpilih akan melaksanakan program di daerah dengan dukungan Kemendikbud. Dukungan yang diberikan berupa bantuan dana, pemantauan dan evaluasi dampak, serta integrasi program yang terbukti baik ke dalam program Kemendikbud.
Adapun bantuan yang akan diterima setiap organisasi berbeda, tergantung pada hasil evaluasi terhadap kapasitas ormas dan kualitas rencana program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang akan dijalankan.
Secara umum, besar bantuan dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan banyak sasaran satuan pendidikan: Kategori I (Gajah) dengan sasaran lebih dari 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp 20 miliar per tahun.
Kategori II (Macan) dengan sasaran 21 sampai dengan 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp 5 miliar per tahun. Kategori III (Kijang) dengan sasaran 5 sampai dengan 20 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp 1 miliar per tahun.
Pasca keluarnya ke tiga Ormas (Muhammadiyah, NU dan PGRI) Nadiem Kariem menyatakan permintaan maafnya kepada ketiga organisasi tersebut dengan harapan dapat kembali bergabung dalam POP, namun NU dan Muhammadiyah tetap tolak untuk bergabung. Ada dua alasan NU dan Muhammadiyah tidak mau bergabung kembali ke POP.
Alasan pertama karena Nadiem belum menghapus nama Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation. Sedangkan alasan kedua, NU tidak dimasukkan dalam daftar penerima.
Alasan bahwa Tanoto Foundation dipastikan menggunakan skema pembiayaan mandiri untuk mendukung POP, lantas mengapa Muslimat NU, Aisyiyah, Pergunu, dan FGM tidak dimasukkan ke dalam daftar, padahal organisasi itu juga menjalankan program penggerak dengan dana sendiri.
Akhirnya Kemendikbud pun memutuskan akan melakukan evaluasi setelah menerima masukan dari banyak pihak guna penyempurnaan program ke depannya. (www.Kompas.com)
Butuh Organisasi Penggerak, ada apa dengan Sistem Pendidikan Kita?
Organisasi Penggerak adalah suatu gerakan yang bukan dilakukan oleh pemerintah tapi dilaksanakan oleh berbagai macam organisasi yang sudah beraktivitas di dunia pendidikan, yang sudah selama ini bekerja keras untuk mencoba meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Menurut Menteri Pendidikan dan kebudayaan, banyak dari organisasi di bidang pendidikan yang melakukan peningkatan kualitas pendidikan dan tidak meminta bantuan dari pemerintah.
Namun, kata Nadiem, Kemendikbud ingin mendukung organisasi-organisasi yang sudah berusaha meningkatkan kualitas pendidikan.
Keterlibatan organanisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan seakan memperlihatkan wajah asli dunia pendidikan di Indonesia.
Ketidakmampuan negara dalam mewujudkan guru dan tenaga didik yang berkualitas dan handal, malah mengandalkan organisasi-organisasi dalam memerankan tugas dan berfungsi sebagai penanggung jawab dan penyelenggara kebutuhan umat yakni pendidikan.
Maka wajar jika dunia pendidikan kita saat ini sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan negara lain.
Maka jika ini terus dibiarkan, walau tampak seakan meningkatkan kualitas tenaga pendidikan namun tentu akan lebih optimal saat negara yang memerankan langsung tugasnya dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas tanpa mengandalkan pihak swasta.
Hal yang paling dikhawatirkan dari POP itu sendiri adalah beralihnya peran negara dengan narasi sebagai mitra menggunakan pihak lain dalam menjalankan peran dan tugas negara.
Tentu akan membuat penguasa semakin abai dan menyerahkan pengurusan kualitas pendidik kepada pihak lain. Ini sungguh sangat berbahaya. Seakan nuansa kapitalis neoliberal semakin terlihat dalam dunia pendidikan saat ini. Selain itu POP juga rawan dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Penyeleksian POP saja sudah menuai pro kontra. Organisasi yang mendaftar mencapai 3.300 dan 12 ribu relawan. Dan akhirnya ada 156 ormas yang dinyatakan lolos seleksi. Konon di antara ormas yang lolos itu terdapat ormas abal-abal dalam rekam jejaknya di dunia pendidikan tapi mendapat dana kategori Gajah.
Lagi-lagi kepentingan rakyat terabaikan yang penting kepentingan atas dasar manfaat tertunaikan. Bahkan terpilihnya lembaga Corporate social responsinility (CRS) seperti Yayasan Putera Sampoerna dan Tanoto Foundation sebagai salah satu POP, walau berdalih menggunakan dana mandiri tentunya menimbulkan pertanyaan besar, akan kemana arah pendidikan negeri ini.
Kebijakan Islam, Mewujudkan Pendidikan yang BerMutu dan Berkualitas
Dalam Islam pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang dijamin oleh negara dan menjadi hak bagi warga negara.
Model pendidikan terbaik semestinya bisa disediakan oleh negara karena negara lah yang memiliki otoritas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, termasuk penyediaan dana yang mencukupi, sarana, prasarana yang memadai dan SDM yang bermutu serta kemudahan dalam akses pendidikan.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (yang artinya):
“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Di masa kejayaan Islam, sejak abad 4 hijriah berbagai usaha para khalifah terlihat dari berlomba-lombanya para khalifah dalam membangun sekolah tinggi Islam dan berusaha melengkapinya dengan sarana dan prasarana yang diperlukan.
Didalam buku Sistem Pendidikan di Masa Khilafah oleh al-Baghdadi (1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara cuma-cuma (bebas biaya).
Kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan dan merupakan beban yang harus dipikul negara serta mengambil dari kas baitul mal.
Sistem pendidikan bebas biasa tersebut didasarkan atas ijma’ sahabat yang memberi gaji kepada pengajar dari baitul mal dengan jumlah tertentu. Misalnya pada masa khalifah al-Muntashir di kota Baghdad, setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga 1 dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya.
Fasilitas sekolah tersedia lengkap seperti perpustakaan, rumah sakit dan pemandian. Begitupun pada masa khalifah Umar bin Khattab memberikan gaji kepada tiga orang guru yang mengajar anak-anak di kota Madinah masing-masing sebesar 15 dinar setiap bulannya.
Sebab guru atau pendidik adalah prototipe teladan hidup, artinya selain sebagai pengajar ilmu, ia juga perlu memberikan teladan kepada peserta didik sehingga kualitas generasi tidak hanya memiliki intelektualitas tinggi namun juga memiliki kepribadian Islam. Sudah seharusnya pendidik atau guru memenuhi kualifikasi tertentu seperti amanah, kafa’ah (memiliki skill), himmah (memiliki etos kerja) dan berkepribadian Islam.
Dengan paradigma dan kebijakan dalam sistem Khilafah Islam seperti inilah, berbagai polemik dalam rangka peningkatan kualitas guru akan tereliminasi, karena Negara mengambil peran penuh dalam upaya peningkatan kualitas guru.
Hanya Dengan kebijakan Islam inilah yang mampu melahirkan Pendidik dan peserta didik yang berkualitas dan professional hingga terwujudnya generasi yang cerdas dan berkualitas yang siap memimpin peradaban Islam kedepan. Wallahu’alam bishowab. GF/RIN
*Penulis Adalah Pegiat Literasi Aceh