“LP3K-RI meminta APH (aparat hukum,red) lidik ulang keabsahan bukti formal tersebut apakah validitasnya benar atau ada unsur rekayasa, hanya lidik dan sidik Polri yang bisa menentukan ada tidaknya aspek pidana dalam dugaan kasus M Zainudin tentu dengan asas praduga tak bersalah,”
Bartim/Kalteng. Lapan6Online : Epilog jabatan Kades Muara Awang akhirnya finish di awal Januari 2020, pasalnya Kades M Awang diduga tidak bisa merampungkan LPJ ADD&DD 2019 lalu melebihi tgl 10 Januari 2020 tahun ini, sikap tersebut cukup bijaksana sebagai sanksi pembinaan terhadap kinerja Desa yang lemot, alias molor.
Oknum Kades M Awang sejak awal pencalonan 3 tahun lalu sudah kisruh, pasalnya pengesahan ijazah SMP swastanya yang lulus tahun 1981 dipertanyakan lawan caldesnya saat itu dan sebagian warga M Awang yang tidak setuju caldesnya memiliki formalitas yang dipertanyakan keabsahan administrasinya.
Pengesahan izajahnya harus disahkan Kadisdik Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah mengingat tempat sekolah asal M Zainudin di Bambulung sudah tidak aktif lagi alias sudah tutup.
Kutipan Permendiknas No 29 tahun 2014 “Pengesahan foto copi ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti ijazah/STTB pengganti yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau tutup dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan”. (Permendiknas 29 th 2014,hal 4 poin 4).
Penggunaan copy ijazah dan pengesahanya oleh M Zainudin di tahun 2017 lalu saat pilkades serempak, dan kabarnya sudah didumas oleh warga M Awang,hany saja tidak ada tindak lanjut, dan warga M Awang tidak mempertanyakan Dumas (pengaduan masyarakat,red) pada waktu itu yang dikabarkan diajukan ke Polsek setempat.
Logika hukumnya pengesahan tersebut diragukan keabsahanya,karena yang mengesahkan Kepala SMPN 01 Dusun Tengah Ampah bukan Kadisdik Barito Timur sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dengan latar belakang Kades M Awang kinerjanya diragukan, tahap III DD th 2019 belum cair, keburu habis waktu tgl 10 Januari tahun 2020.
Khusus soal ijazah M Zainudin, LP3K-RI meminta APH (aparat hukum,red) lidik ulang keabsahan bukti formal tersebut apakah validitasnya benar atau ada unsur rekayasa, hanya lidik dan sidik Polri yang bisa menentukan ada tidaknya aspek pidana dalam dugaan kasus M Zainudin tentu dengan asas praduga tak bersalah.
Kerancuan validitas copy ijazah M Zainudin terlihat dari foto yang menutupi cap sekolah, fisik M Zainudin yang tampak berkumis dan Dewasa, umur sesuai ijazah SD Netampin berkisar 25 th saat lulus SMPS Bambulung, data SMP-S Bambulung tidak ditemukan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, tidak juga di SMPN Bambulung, bahkan SMPN 01 Dusun Tengah selaku Sekolah Induknya, lalu adakah secara fakta SMPS Bambulung di tahun 1981 tersebut ?,apa bukti buktinya ?.
Sehingga menunggu hasil lidik Polsek Dusun Tengah Ampah bekerjasama dengan Polsek Bambulung,agar perkaranya menjadi terang benderang. (TS,SH)