Lapan6Online | Aceh Utara : Dilema tentang pemecatan dua Panitia Pemilihan Kecamatan PPK oleh Komisi Independen Pemilihan KIP Aceh Utara, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Kedua PPK MatangKuli menilai tindakan yang dilakukan oleh Panwaslih dan KIP Aceh Utara, sarat akan kepentingan sehingga menimbulkan kegaduhan publik.
Dalam konferensi pers, Ridwansyah dan Syukran PPK Kecamatan MatangKuli menyampaikan bahwa pemecatan secara tidak hormat ini harus dilawan, karena cacat hukum.
“Kami telah dijadikan korban ‘pemuas nafsu’ Panwaslih Kabupaten Aceh Utara melalui KIP Aceh Utara. Mengapa kami katakan demikian, karena dari pertama mencuat kasus terlibat Parpol Panwaslih tidak pernah sama sekali meminta keterangan kepada kami, Tanpa kami ketahui malah secara sepihak mereka langsung mengirimkan Rekomendasi ke KIP Aceh Utara, tanpa meminta keterangan kepada kami dan pihak terkait lainnya, misal ketua partai,” jelas Ridwansyah.
Dan masing-masing ketua partai, sambung Syukran, telah membantah keterlibatan kami di partai baik ketua SIRA Aceh Utara maupun ketua Nasdem Aceh Utara. Berbagai statemen sudah pernah diberikan di media, namun Panwas tetap bersikukuh dengan rekomendasinya. Dan dalam klarifikasi dengan KIP terkait rekomendasi Panwaslih, kami juga sudah menyampaikan pembelaan dan data data pembanding.
Lebih lanjut kedua PPK itu menjelaskan tentang surat pernyataan tidak bersedia dicatut dalam Parpol, B.A saat keluar dari Sipol, surat keterangan tidak terlibat dalam kepengurusan Parpol dari masing masing Partai (SIRA dan NasDem) dan bahkan, Syukran sudah menyampaikan SK kepengurusan DPC NasDem Matangkuli yang baru pasca melakukan komplain terhadap partai Nasdem Aceh Utara. SK terbaru tersebut ditandatangani oleh ketua DPW Nasdem Aceh pada bulan Agustus 2022. Namun yang sangat di sayangkan, KIP Aceh Utara tidak sedikitpun melakukan pertimbangan terhadap klarifikasi disampaikan.
Kedua rekomendasi Paswaslih tersebut tetap dijadwalkan sidang oleh KIP Aceh Utara.
“Dalam persidangan pun saya menyampaikan lagi pembelaan terhadap rekomendasi Panwas, bahwa saya tetap berpegang teguh pada statement saya yang seperti sudah disampaikan pada media-media sebelumnya bahwa saya dicatut dalam kepengurusan DPK SIRA MatangKuli dan turut di hadiri oleh ketua SIRA Aceh Utara saat dalam persidangan tersebut,” pungkas Ridwansyah.
Dan yang lebih aneh lagi bahwa Syukran sudah melayangkan surat pengunduran dirinya dari anggota PPK sebelum KIP melakukan sidang. Namun KIP tetap menyidangkan ‘angku kosong’ untuk memecat Syukran dari jabatan PPK.
Berdadarkan informasi Panwaslih sangat ngotot dan mendesak KIP Aceh Utara untuk memecat PPK Kecamatan MatangKuli dengan tidak melakukan pertimbangan sedikit pun terhadap bukti dan data yang dihadirkan dalam klarifikasi maupun dalam sidang, termasuk tidak menghiraukan surat pengunduran diri Syukran.
Berdasarkan uraian di atas patut diduga KIP Aceh Utara, sangat lemah legitimasinya dalam mengeluarkan putusan, Mereka semata mata hanya ‘memuaskan nafsu’ Panwaslih untuk memecat PPK dengan tidak terhormat.
Padahal, lanjut Ridwansyah, jika memang pihaknya bermasalah kenapa tidak digugurkan saja pada saat verifikasi berkas calon PPK. Kan data-data partai semua ada di KIP selaku perpanjangan tangan KPU. Dan Panwaslu pun kenapa tidak menyanggahnya saat masa sanggah pengumuman kelulusan administrasi, kelulusan ujian tulis dan masa sanggah saat kelulusan ujian wawancara. Ini menjadi aneh saat KIP Aceh Utara mengambil keputusan berdasarkan tekanan dari Panwaslih.
Putusan pemecatan 2 anggota PPK MatangKuli ini termasuk pembohongan publk, dikarenakan KIP Aceh Utara melakukan rekrutmen calon PPK sejak awal diawasi juga oleh Panwaslih. Mereka juga sama-sama mempunyai akses pada SIPOL KPU sebagai referensi. Jadi, kenapa saat dirinya sudah bekerja baru diproses.
Apakah ini merupakan kasus yang sengaja di “endorse” melalui Panwaslih dan KIP Aceh Utara. Menurutnya KIP Aceh Utara juga sangat lemah legitimasinya dalam hal ini, karena mereka mau mengeluarkan putusan berdasarkan ”Endorse” Panwaslih hanya semata-semata menghindari laporan ke DKPP oleh Panwaslih Aceh Utara.
“Kami akan menggugat putusan ini ke PTUN dan DKPP,” tandasnya. (*Ril/Kop/MasTe/Lpn6)