Ada Dugaan Jam’iyyah Jadi Super Power di SMPI Al Azhar 41 Sumarecon Serpong?

0
213
SMPI Al Azhar 41 Sumarecon Serpong/Foto : BM

NEWS | PERISTIWA | MEGAPOLITAN

“Jam’iyyah harus terbuka terkait kegiatan apapun dan terkait pendanaan serta penggalangan dana apapun supaya tidak ada terjadi kecurigaan kecurigaan dari OTM,”

Lapan6OnlineBANTEN | Tangerang : Dunia Pendidikan saat ini semakin tidak jelas nasib dan ujung pangkalnya. Era globalisasi yang serba digital ini justeru terkesan semakin tidak bermental, pasalnya adab nyaris sirna.

Dan seakan lebih mengedepankan arogansi yang dibarengi dengan kekuasaan. Bangku sekolah adalah tempat dimana kita menimba ilmu, adab, budi pekerti, akhlak, dan sopan santun.

Tapi yang terjadi pada Senin (24/10/2022) saat awak media berkunjung ke SMPI Al Azhar 41 Sumarecon Serpong, dengan harapan dapat bertemu secara langsung dengan Kepala Sekolah. Namun, sepertinya ketika awak media masuk kemudian melapor kepada Satpam Sekolah tersebut, dan menyampaikan kedatangan awak media untuk bisa ketemu dengan Kepala Sekolah. Hanya saja Petugas Satpam tersebut menyampaikan, harus ada janji dulu jika ketemu dengan Kepala Sekolah.

“Maaf jika belum ada janji, maka tidak bisa ketemu dengan Bapak Kepala Sekolah,” kata Satpam tersebut.

Foto : Dok.Ist.

Sementara, kedatangan awak media ke SMPI Al Azhar 41 Sumarecon Serpong adalah terkait dengan nama baik sekolah, dan ini tentunya kepentingan sekolah bukan kepentingan siapapun, disini terkesan pihak SMPI Al Azhar 41 Sumarecon Serpong alergi awak media.

Selang beberapa menit, meski Satpam tampak terlihat kasak kusuk entah berkomunikasi dengan siapa, tiba-tiba awak redaksi dipersilahkan masuk ke ruang Tata Usaha SMPI Al Azhar 41 Sumarecon Serpong, lalu bertemu dengan salah satu Staf Tata Usaha. Nah, Staf TU pun tidak berani memberikan jawaban apa yang disampaikan awak media, karena juga bukan wewenangnya.

Melihat gelagat Staf TU yang seperti gagal focus karena ada yang memberikan kode-kode melalui kaca pintu, maka awak media pun undur diri.

Kemudian, redaksi melayangkan Surat dengan Nomor 9001/Red-Lpn6/Srt-Konfrms/X/2022, tertanggal Jakarta, 26 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Agus Santosa, M.Si Kepala Sekolah SMPI Al Azhar 41 Sumarecon Serpong, yang didalam suratnya ada beberapa pertanyaan diantaranya :
1. Seperti apa Regulasi Jam’iyyah SMP Islam Al Azhar 41 Sumarecon Serpong ini?
2. Seberapa besar kapasitas dan ruang gerak Jam’iyyah??
3. Bagaimana Mekanisme Pemilihan Jam’iyyah?
4. Apa Saja Agenda Jam’iyyah?
5. Adakah Laporan Rutin keuangan Jam’iyyah?
6. Apakah Pihak Sekolah Mengetahui Semua Kebijakan-kebijakan yang dilakukan Jam’iyyah selama ini?
7. Ada jumlah nominal yang cukup besar pembelian aksesoris untuk pengurus Jam’iyyah, apakah ini dibenarkan dan diketahui oleh pihak Sekolah?
8.Dana terkumpul di Jam’iyyah adalah dana OTM (orang tua murid,red) apakah tidak ada beban oleh OTM apabila dana tersebut digunakan Jam’iyyah untuk keperluan pengurus ? Yang mana background sekolah Menengah keatas?
9. Jam’iyyah adalah organisasi sosial yang harusnya mendukung aktifitas sekolah tetapi dalam hal ini malah memanfaatkan dana OTM untuk pengurus bagaimana pandangan saudara ?
10. Apakah setiap melakukan atau membuat suatu kebijakan sekolah cukup hanya dibahas ditingkat sekolah dan Jam’iyyah saja tanpa melibatkan OTM ? Tolong saudara jelaskan.
11. Ada dana terkumpul di jam’iyyah periode 2020-2022 yang reportnya tidak jelas tolong saudara jelaskan?
12. Ada dugaan Perbuatan Tercela di Sekolah Islam Al Azhar 41, tapi pelaku hanya mendapatkan sanksi SP 1? Apakah ini dibenarkan?
13. Bagaimana dengan psikologis teman teman yang lain yang mengetahui hal tersebut ?
14. Ada aksi cium cium pipi dan tidur tiduran di ruang gudang, apakah ini sesuai dengan moto sekolah “Disiplin . Unggul dan berakhlakul karimah”? Mohon agar dijelaskan.

Redaksi pun sudah mengirimkan Surat tersebut kepada pihak Sekolah melalui pesan WA di Nomor Hotline 0815-8413-48xx, hanya dibaca dan tidak direspon. Kemudian redaksi pun mengirimkan langsung ke nomor Kepala Sekolah melalui pesan WA, tapi hanya dibaca dan tidak direspon.

Dari sekian banyak pertanyaan yang disampaikan tentunya jika tidak benar semestinya diklarifikasi, dan bukan diacuhkan. Redaksi berkesimpulan bahwa apa yang dipertanyakan tersebut benar adanya.

Awak redaksi hanya ingin mendapatkan jawaban atas persoalan “Misteri Kelakuan Jam’iyyah SMPI Al Azhar 41 Sumarecon Serpong” harus dibongkar borok busuknya.

Sementara itu, secara umum peran Jam’iyyah dan OTM serta dewan sekolah yang akui oleh Pemerintah adalah :

1. Sebagai Fasilitator ; Dalam hal ini Jam’iyah harus memberikan kesemberikan kesempatan, ruang dan waktu kepada orang tua murid untuk berkegiatan, menyampaikan aspirasi dan ekspektasinya terkait dengan pendidikan putra-putrinya di sekolah. Dalam hal ini, Jam’iyah juga berperan dalam memberikan dukungan terhadap kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah.

2. Katalisator; Sebagai kataklisator, peran dan kegiatan Jamiyah dalam hal ini adalah menghimpun dan menyampaikan aspirasi dan ekspektasi wali murid kepada Sekolah terkait dengan layanan pendidikan dan pembelajaran bagi putra- putrinya di sekolah.

3. Komunikator Peran Jam’iyah dalam hal ini adalah bertindak sebagai pengirim dan penterjemah pesan sekolah kepada Orang Tua Murid terkait dengan kebijakan dan layanan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang dilakukan oleh sekolah. Pedoman Dasar BKOMG/Perguruan Islam Al-Azhar

4. Inspirator Sebagai Inspirator, Jam’iyah diharapkan dapat memberi inspirasi kepada seluruh warga sekolah untuk terus bersemangat dalam mengelola sekolah menjadi lebih baik. Jami’yah menjadi sumber yang menggerakkan warga sekolah untuk memberi layanan terbaik, menguatkan pihak sekolah untuk tidak pernah berhenti berusaha menggapai yang terbaik pada situasi yang menyenangkan, maupun dalam situasi sulit.

Tentunya acuan tersebut diatas menjadi landasan dan dasar bagi Jam’iyyah SMPI Al Azhar 41 Sumarecon Serpong, dan bukan kesewenang-wenangan.

Jam’iyyah harus terbuka terkait kegiatan apapun dan terkait pendanaan serta penggalangan dana apapun supaya tidak ada terjadi kecurigaan kecurigaan dari OTM. Setiap kegiatan harus ada RAB dan disepakati oleh OTM barulah diumumkan pembiayaannya.

Pemilihan jam’iyyah yang dianggap cacat harus menjadi perhatian khusus pengawas jam’iyyah pusat saudara M Yasin.

Miris melihat ulah Jam’iyyah sekolah kalangan menengah keatas ini karena hanya untuk pembelian jilbab dan asesoris pengurus saja menggunakan dana OTM yang dikumpulkan di Jam’iyyah, yang mana seharusnya pengurus bekerja sosial untuk sama sama memajukan sekolah

Melihat persoalan ini, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta Indonesia angkat bicara, kepada awak media ia mengatakan,”Tindakan pihak SMPI Al Azhar 41 Sumarecon Serpong ini tidak bisa didiamkan. Mereka sama saja menghalang-halangi tugas jurnalistik. Tentu tahu dong UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, sangsi pidana jelas. Ini Sekolah bukan tempat hiburan malam Bos, jangan semena-mena dong, Sekolah Agama dan Elit koq tidak ada adabnya? Harus ditindak tegas ini,” kecam Opan panggilan akrabnya.

Ia menambahkan,”Harus ditelusuri lebih dalam, ada apa sebenarnya di dalam SMPI Al Azhar 41 Sumarecon Serpong ini. Dan juga ada apa dibalik terbentuknya Jam’iyyah ini, apa saja yang mereka lakukan? Jika merugikan pihak sekolah dan orang tua murid ya dibubarkan saja,” tegas Opan.

Tentunya sangat disayangkan sikap Kepala Sekolah sendiri yang tidak juga memberikan jawaban atas surat yang sudah dilayangkan tersebut. Sehingga ada dugaan bahwa Misteri dibalik keberadaan Jam’iyyah SMPI Al Azhar 41 Sumarecon Serpong. (*Rls/BM/Red)