HUKUM
“Sebelumnya Pris juga telah menerima uang tali asih Rp 5 juta sebagai uang pengobatan saat menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, hal itu belumlah menyelesaikan masalah. Karena,Pris tidak mau menandatangani pernyataan perdamaian jika tidak ada kompensasi berupa uang sebesar Rp 175 juta,”
Lapan6OnlineJaTeng | Ungaran : Pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan penggelapan “uang perkara” kasus penganiayaan yang dilakukan Ibo Wancaya alias Ibo terhadap PRS, akhirnya memasuki babak baru dengan ditemukannya bukti kwitansi yang didalamnya berisi jumlah nominal uangRp 100 juta dan Rp 75 juta, intinya uang tersebut sebagai ‘pelicin’ agar kasus Ibo tidak sampai pada proses hukum namun kenyataannya Ibo tetap menjalani hukuman penjara hingga selesai dan bebas.
Joko Tirtono SH, Divisi Hukum LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia,red) Jawa Tengah menyatakan, bahwa bukti dugaan penggelapan uang sebesar Rp 175 juta itu harus tetap diusut tuntas. Pasalnya, telah ditemukan dua bukti yang mengarah pada dugaan penggelapan “uang perkara”di Polres Semarang. Hal ini diketahuinya setelah pihaknya mendampingi pemeriksaan pelapor STR yang sebagai saksi pelapor.
Dalam kasus ini, sudah dua saksi yang dimintai keterangan pihak penyidik yaituSTR (kakak kandung Ibo) dan SIT (mantan istri Ibo). Dan dua orang lagi yang juga masih keluarga dari Ibo, telah menyatakan menolak untuk menjadi saksi.
“Dua lembar bukti kwitansi itu ditunjukkan oleh penyidik Satreskrim Polres Semarang kepada saya selaku penasehat hukum pelapor STR warga Desa Jetak, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. STR dimintai keterangan oleh penyidik karena telah melaporkan SUK terkait dengan dugaan penggelapan “uang perkara” dalam kasus penganiayaan dilakukan Ibo Wancaya alias Ibo terhadap PRS pada bulan September 2020 lalu.
Kasus ini saya nilai sangat menarik, karena uang sebesar Rp 175 juta itu awalnya diminta SUK (terlapor) untuk digunakan menyelesaikan kasus Ibo agar tidak sampai pada proses persidangan atau P21,” jelas Joko Tirtono kepada koranpagionline.com, kemarin.
Ditambahkan, dua lembar bukti kwitansi tersebut masing-masing berisi catatan uang sebesar Rp 100 juta yang diterima Pris selaku korban Ibo. Lalu, kwitansi berisi catatan uang sebesar Rp 75 juta diterima oleh pengacara Ibo.
Sebelumnya, SUK meminta uang kepada kelurga Ibo untuk membantu menyelesaikan kasusnya dan uang tersebut untuk polisi dan jaksa. Selain itu, ditemukan juga bukti rincian uang yang diduga ditulis tangan oleh SUK.
Menurut Jack, demikian sapaan akrab JokoTirtono SH bahwa melihat kasus tersebut dinilainya ada ‘seni hukum’ didalamnya. Pasalnya, layak diduga ada settingan dengan terbitnya dua kwitansi tersebut.
Bahkan, sebelumnya Pris juga telah menerima uang tali asih Rp 5 juta sebagai uang pengobatan saat menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, hal itu belumlah menyelesaikan masalah. Karena,Pris tidak mau menandatangani pernyataan perdamaian jika tidak ada kompensasi berupa uang sebesar Rp 175 juta. Kemudian, Pris diberi uang Rp 125 juta namuntetap saja menolaknya dan tetap meminta Rp 175 juta. Ini kembali ditegaskan untuk penyelesaian masalah atau kasusnya.
“Akhirnya, keluarga Ibo memberikan uang sebesar Rp 175 juta namun justru kasus Ibo tidak berhenti dan tetap saja terus berlanjut. Bahkan, Ibo menjalani hukuman penjara hingga bebas. Dari sini, keluarga besar Ibo sangat kecewa dan mendesak agar kasus ini dapat diusut atau diungkap hingga tuntas.Bahkan, dapat membuka dengan jelas, kemana ‘larinya’ uang sebesar Rp 175 juta itu,” ujar Jack.
Lebih lanjut Jack tegaskan, bahwa pihak kepolisian atau penyidik kasus ini untuk dapat mengungkap ‘misteri’ yang sebenarnya. Harus dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga akan dengan jelas diketahui. Selain itu, pihaknya siap mendatangkan saksi ahli agar semuanya jelas dan ‘terang benderang’.
Sementara, Pris saat dikonfirmasi koranpagionline.com melalui sambungan telepon terkait dengan uang Rp 100 juta yang diterimanya, dengan tegas menyatakan tidak mau memberikan komentar masalah tersebut. Justru, menyarankan untuk konfirmasi yang lebih jelas kepada SUK.
“Maaf mas, saya tidak akan memberikan komentar apapun terkait masalah itu. Silakan langsung konfirmasi kepada SUK yang lebih jelas,” terang Pris.
Sedangkan, SUK saat dikonfirmasi koranpagionline.com juga melalui telepon menyatakan benar jika uang sebesar Rp175 juta dibagikan kepada Pris dan pengacara Ibo.
“Uang Rp 175 juga itu yang Rp 100 juta untuk Pris dan yang Rp 75 juta untuk pengacara Ibo,” tandas SUK.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono menyatakan, bahwa pihaknya dengan tegas mengatakan bahwa proses pemeriksaan sampai sekarang masih berjalan. Pihaknya meminta untuk menunggu hingga proses ini selesai. *Heru Santoso/Mas Te