“Semua pasal yang didakwakan Jaksa Dedeh baik primeir maupun subsideir tidak terbukti sehingga Hakim Kukuh yang memimpin sidang tersebut membebaskan terdakwa Lurih dari semua pasal yang didakwakan oleh Jaksa Dedeh serta mengembalikan nama baiknya dan biaya perkara ditanggung oleh negara,”
Jakarta – Lapan6Online : Lurih terdakwa kasus narkoba di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN,red) Jakarta Barat divonis bebas oleh Hakim Kukuh Subiakto SH, pada Kamis (10/01/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam amar putusannya, terdakwa Llurih tidak terbukti secara sah dan melawan hukum seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU,red) Dedeh SH, dari Kejaksaan Agung (Kejagung,red) yang menyidangi perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan jpu itu, terdakwa dijerat dengan dakwaan primeir melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan subsideir melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Namun kata hakim, semua pasal yang didakwakan Jaksa Dedeh baik primeir maupun subsideir tidak terbukti sehingga Hakim Kukuh yang memimpin sidang tersebut membebaskan terdakwa Lurih dari semua pasal yang didakwakan oleh Jaksa Dedeh serta mengembalikan nama baiknya dan biaya perkara ditanggung oleh negara.
Perbedaan putusan Hakim Kukuh tersebut sempat menuai protes dari kedua terdakwa yaitu Yulina dan Ariyanto rekan terdakwa lurih yang sama jadi terdakwa dalam perkara itu tetapi kenapa putusanya berbeda.
Padahal saat ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN,red) mereka bertiga sama jadi tersangka begitu juga dengan tuntutanya mereka sama dituntut oleh Jaksa Dedeh 20 tahun pidana penjara tetapi kenapa dalam putusanya mereka berdua dihukum masing 15 tahun penjara ini kan tidak adil, katanya kepada Lapan6online.com diruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (10/01/2019). Chaniago.