HUKUM | MEGAPOLITAN
“Tim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Alhasil Pelaku MM alias Fahri berhasil diamankan di daerah Bekasi, Jawa Barat, setelah menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook,”
Jakarta | Lapan6Online : Petualangan seorang pemuda berinisial MM alias Fahri (26) yang berhasil memperdaya wanita malam di beberapa kota besar, berakhir sudah setelah Polsektro Tamansari meringkusnya di daerah Bekasi Jawa Barat.
Pelaku MM alias Fahri penjahat speksialis wanita malam alias penjahat kelamin, akhirnya berhasil diamankan Polsek Tamansari setelah membawa kabur barang milik korban dengan modus ‘cek in hotel.’ Pelaku mengincar wanita malam, termasuk seorang wanita berinisial ATP (29), yang menjadi korban dalam kejadian ini.
Menurut Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, pelaku berhasil mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat. Pelaku rupanya berhasil meyakinkan korban sehingga apa yang diinginkan pelaku dituruti.
Dengan alasan memesan makanan melalui aplikasi GoFood, pelaku kemudian meminjam HP dan PIN ATM milik korban yakni ATP yang dikenal sebagai wanita malam.
“Setelah korban lengah, pelaku melarikan diri, membawa kabur barang berharga miliknya,” ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi, pada Senin (29/01/2024).
Korban yang kaget segera mencoba memblokir rekeningnya, tetapi uang di rekening sudah dikuras oleh pelaku. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 40 juta. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis (18/01/2024).
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Alhasil Pelaku MM alias Fahri berhasil diamankan di daerah Bekasi, Jawa Barat, setelah menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook.
Lebih lanjut, Suparmin mengungkapkan bahwa pelaku ini telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya. (*Kop/MasTe/Lpn6)