Jakarta, Lapan6online.com : Ade Armando bergerak melakukan perlawanan atas Laporan polisi yang dibuat Anggota DPD RI, Fahira Idris setelah Ade Armando membuat gaduh dengan mengunggah foto meme Joker wajah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ade Armando mengunggah foto meme joker itu melalui akun media sosialnya.
Armando kemudian di laporkan ke Polisi dengan pasal 32 ayat 1 UU ITE junto pasal 48 ayat 1.
Namun, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia tersebut melaporkan balik anggota DPD RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019). Ade melaporkan Fahira atas tuduhan pencemaran nama baik, yang merupakan buntut unggahan di Instagram. Sebab, Fahira beropini Ade Armando kebal hukum.
“Ini terkait Instagram dia tanggal 5 November. Dia bilang saya tak tersentuh hukum,” kata Ade Armando di Polda Metro Jaya sebagaimana dilansir suara.com.
Selengkapnya, Fahira dalam Instagram yang disoal Ade menuliskan: “Banyak laporan dari konstituen saya mengenai ulah saudara AA selama ini, yaitu saya ya, yang sangat-sangat meresahkan masyarakat dan bukan hanya hari ini tetapi berulang-ulang. Saudara AA seperti membanggakan dirinya tak tersentuh hukum.”
Ade mengaku terganggu atas unggahan Fahira. Sebab, Fahira seolah-olah menggiring opini publik bahwa Ade yang kebal hukum.
“Nah Ibu Fahira dalam pandangan saya sengaja berusaha membangun sebuah kesan, bahwa saya selama ini membanggakan diri kebal hukum. Beliau ingin mengatakan dengan adanya Kapolri baru (Idham Azis) diharapkan saya bisa dipenjara. Buat saya ini serangan yang tidak layak dan mencemarkan nama baik saya,” kata dia.
Namun, laporan Ade tersebut ditolak oleh polisi. Kini, ia tengah berkonsultasi dengan polisi terkait pelaporannya tersebut. “Jadi begini, tahapan pertama adalah konsultasi dengan pihak kepolisian, kemudian kedua adalah verifikasi,” kata Ade.
Untuk diketahui, Fahira resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/11/2019) malam. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker, oleh Ade Armando.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Polda kemudian memanggil Fahira Idris atas laporannya tersebut. Pemeriksaan terhadap Fahira dilakukan siang hari ini di Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019).
Pasca diperiksa, Fahira Idris mengatakan memberikan aspirasinya kepada Polda Metro Jaya yang cepat merespon kasus pelaporannya. Fahira bahkan mengimbau masyarakat untuk tak segan-segan melapor ke Polisi jika mengalami permasalahan. “Polisi baik Kok, Laporkan saja ke Polisi,” tandasnya.
(red-Lapan6online.com)