Adri Zulpianto : Aneh Tapi Nyata, Perusahan Plat Merah Gugat Anak Perusahaan Sendiri?

0
53
“Sebuah kesalahan fatal yang mengakibatkan rusaknya citra investasi dalam Negeri. Karena gugatan yang dilayangkan PT KBN kepada PT KCN karena sebuah perjanjian investasi antara PT KCN dengan Kemenhub yang sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,”

Jakarta, Lapan6Online : PT Karya Berikat Nusantara (PT BKN) yang menggugat anak perusahaannya sendiri, PT Karya Citra Nusantara (PT KCN), merupakan sebuah kesalahan fatal yang mengakibatkan rusaknya citra investasi dalam Negeri. Karena gugatan yang dilayangkan PT KBN kepada PT KCN karena sebuah perjanjian investasi antara PT KCN dengan Kemenhub yang sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Karena, bagaimana mungkin suatu investasi yang dilakukan oleh pemerintah di gugat oleh BUMN yang juga menjadi bagian dari pemerintah dan diatur oleh Undang-undang serta peraturan yang berlaku?

Selain itu, dugaan sikap abai yang dilakukan oleh Hakim dalam sidang gugatan PT KBN kepada PT KCN berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim harus menjaga prinsip profesionalitas dalam mengedepankan fakta dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Karena pada proses persidangan antara PT KBN dan PT KCN, baik Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun Pengadilan Tingggi DKI Jakarta, diduga mengesampingkan temuan fakta dan bukti di wilayah objek sengketa.

Salah satu fakta dan bukti yang diabaikan oleh pengadilan ialah Fakta bahwa PT KBN hanya mengacu pada Keppres atas pembagian lahan usaha tidak di barengi dengan kepemilikan surat Hak Penggunaan Lahan atas objek sengketa dari pemerintah pun harusnya menjadi pertimbangan, sedangkan PT KCN yang berdiri berdasarkan modal bersama antara PT KBN dan PT KTU dengan wilayah tugas yang sudah ditentukan di awal pembentukan perusahaan tersebut sudah merupakan sebuah keputusan PT KBN. Artinya, PT KCN memiliki bukti atas lahan objek segketa, dengan fakta bahwa PT KBN tidak memiliki kepastian hukum yang spesifik atas kepemilikan di atas objek sengketa.

Dengan adanya dugaan hakim Pengadilan Negeri Jakut dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabaikan fakta dan bukti hukum yang dihadirkan PT KCN dalam proses hukum yang berjalan di Pengadilan negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI, maka putusan yang dihasilkan pun diduga cacat hukum, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan putusan Pengadilan Tingi DKI Jakarta dapat dibatalkan demi hukum. Maka dari itu, layak apabila kemudian para majelis hakim yang mengadili dan memutus sengketa tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial untuk meninjau dan mengadili para majelis hakim yang menangani sengketa tersebut.

Maka dari itu, sengketa yang juga menggugat Kemenhub selaku investor dan juga berstatus sebagai Tergugat II, dan juga perwakilan pemerintah, seharusnya Presiden mengambil langkah cepat untuk mengurai sengketa tersebut, karena ada dugaan bahwa PT KBN selaku BUMN akan melarikan investasi pengelolaan pelabuhan yang sudah di jalankan oleh PT KCN bersama Kemenhub akan dialihkan kepada pihak asing. ****

* Adri Zulpianto adalah Koordinator ALASKA
(Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini