“Dari pihak PT Tambang IMK melalui humas Bd Cs menjelaskan pihaknya PT IMK sudah membebaskan lahan konflik tersebut di tahun 1990 lalu,”
Murung Raya, Kalimantan Tengah, Lapan6Online : Lewat humas PT Tambang IMK di Km 54 awak media Lapan6 diterima dengan baik dan santun,acungkan jempol buat humas PT Tambang IMK pk Budi Cs,layanan publiknya familiar dan humanis slow lagi,profil humas yang kooperatif dan komunikatif.
Lapan6online.com koordinasi dan konfirmasi laham PT IMK yang juga diklaim sebagian warga Desa Tambelum diantaranya tokoh Desa Tambelum sekaligus Damang Kepala Adat Desa Tambelum yang lahannya berada diwilayah Desa Bantian, tetangga Desa Tambelum.
Berdasarkan fakta lapangan bahwa selama 23 tahun lahan tidak bermasalah, dan tidak ada yang mempermasalahkan, demikian penjelasan Damang selaku Kepala Adat Desa Tambelum Kec Sungai Babuat Kab Murung Raya pk MS kepada awak media lapan6, tim pun sempat cek lokasi langsung,dan benar apa yang dijelaskan Damang MS.
“Dari pihak PT Tambang IMK melalui humas Bd Cs menjelaskan pihaknya PT IMK sudah membebaskan lahan konflik tersebut di tahun 1990 lalu,” jelasnya.
Dalam Psl 1963 KUHPd didapatkan penjelasan tentang mendapatkan hak atas lahan/tanah,bagi siapa yang telah mengelolanya selama 20 th dengan alas hukum,diantaranya bukti jual beli,dan SKTA sesuai perda Kalteng tentang tanah Adat.
Dan bila telah mengelolanya selama 30 tahun tanpa alas hukum dan tanpa beban tanggung jawab pembuktian, demikian aturan yang ada yang hafusnya dihormati dan diakui semua pihak mengingat negara kita adalah Negara Hukum bukan Negara Kekuasaan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada dari pihak PT IMK menghubungi Tim LBH warga, maupun warga yang merasa haknya dilanggar,dan bila melihat tanggapan Humas PT IMK memperlihatkan sikap terbuka dan humanis, semoga faktanya pefusahaan PT IMK bisa mengambil kebijakan yang solutif,baik buat bersama,baik buat Negara, mengingat Perusahaam Tambang Emas IMK statusnya BUMN befupa Tambang PKP2B, warga menunggu solusi yang hendak diambil dan Lapan6 siap memantau upaya musyawarah mufakat bagi para pihak. Tim
Caption Foto2 : Gbr foto tgl 2 Juni 2019 lokasi lahan warga Desa Tambelum yang sudah digarap sekitar 23 tahun lalu, dengan dasar bukti kepemilikan SKT dan bukti Jual Beli