Adu Kuat Jusuf Hamka vs Sri Mulyani, Soal Sengketa Utang Rp 800 Miliar

0
27
“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Enggak ingat angkanya, ratusan miliar. Terkait BLBI juga,”

Sengketa utang Rp800 miliar antara kementerian keuangan (kemenkeu) dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), naga-naganya bakal alot. Bos CMNP, Jusuf Hamka dan Sri Mulyani merasa paling benar.

Kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (12/6/2023), Sri Mulyani mengaku emoh membayar klaim utang tersebut. Dia mengaku harus hati-hati, tidak bisa seenaknya mengeluarkan duit dari brangkas negara. Apalagi, masalah ini menyangkut likuidasi perbankan saat krisis moneter 1998. “Ini sesuatu yang perlu kita pelajari betul secara teliti,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, upaya pemerintah melalui Satgas BLBI terus berupaya mengembalikan uang negara yang dinikmati para obligor atau debitur BLBI. Hasilnya, baru Rp30 triliun dari target Rp110 triliun.

Sejauh ini, kata dia, Satgas BLBI terus menagih para obligor BLBI termasuk perusahaan yang terafiliasi. Agar semakin besar uang negara yang berhasil diselamatkan.

“Negara sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup (likuidasi). Sekarang, masih dituntut untuk membayar pihak-pihak yang terafiliasi waktu itu,” kata Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban yang juga Ketua Satgas BLBI, menyampaikan adanya tagihan kepada grup CMNP terkait aset BLBI.

“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Enggak ingat angkanya, ratusan miliar. Terkait BLBI juga,” kata Rionald di DPR, Jakarta, pada Senin (12/6/2023).

Masih kata Rionald, pemerintah tetap memperhatikan tagihan Jusuf Hamka dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Apalagi, Jusuf Hamka telah mengajukan gugatan sejak 2004, hingga tahap peninjauan kembali (PK) pada 2010.

Sejatinya, pada September 2021, Satgas BLBI telah menyita aset tanah dan bangunan eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yama, berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.

Aset tersebut terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Berupa lahan seluas 26.928,97 meter-persegi, dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.

Di sisi lain, Jusuf Hamka keukeuh menyebut, pemerintah perlu segera membayar utang Rp800 miliar kepada CMNP. Utang tersebut bermula dari deposito milik CMNP di Bank Yakin Makmur (Yama) yang tak diganti pemerintah pasca likuidasi saat krisis 1998.

Alasan pemerintah kala itu, CMNP terafiliasi dengan Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau Mbak Tutut yang dikenal sebagai pemilik Bank Yama. Di mana, Bank Yama termasuk bank yang mendapatkan fasilitas BLBI.

Alhasil, pemerintah memutuskan untuk mengganti duit deposito CMNP itu. Singkat cerita, masalah ini masuk ranah pengadilan. Pada 2015, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa CMNP tidak punya kaitan dengan Bank Yama. Pihak MA memerintahkan pemerintah mengembalikan deposito Bank yama beserta bunganya 2 persen per bulan.

Atas putusan ini, Babah Alun, sapaan akrab Jusuf Hamka mencoba menghubungi Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Mulai 2019-2020, surat yang dikirimkannya tak mendapatkan respons yang memuskan.

Dia pun membantah adanya utang grup CMNP yang seolah-olah dijadikan alasan pemerintah untuk menunda pembayaran deposito Rp800 miliar.

“Ayo ketemulah. Jangan ada dustalah, mari kita buka semua. Kalau CMNP ada utang BLBI, kita bayar 100 kali lipat. Enggak usah ribet,” tuturnya. (*inlh/red)

*Sumber : inilah.com