Agoes Budianto : SKB Tiga Menteri, Dua Dirjen dan Satu Deputi Tidak Bisa Diganggu Gugat!

0
374
Sekretaris Umum Induk Koperasi (INKOP) TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia, Agoes Budianto/Foto : Ist.
“Ya hal ini sudah saya sampaikan kepada Bupati Mempawah, dan jika kita mengacu pada SKB tiga menteri tentang pengelolaan TKBM, maka tidak ada lagi koperasi baru yang menjadi unit baru di Terminal Kijing,”

MEMPAWAH | Lapan6OnlineKalBar : Terkait kisruh persoalan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM,red) Terminal Pelabuhan Kijing, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sekretaris Umum Induk Koperasi (INKOP) TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia, Agoes Budianto, menegaskan bahwa dalam pengelolaan TKBM harus mengacu pada aturan yang berlaku maka harus merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

“Dalam hal ini saya ingin meluruskan persoalan TKBM di Terminal Pelabuhan Kijing, dan dalam persoalan ini kita harus mengacu pada aturan yang berlaku terkait TKBM, yaitu SKB tiga menteri, dua Dirjen dan satu Deputi. Tapi yang terjadi saat ini ada kesalahpahaman terkait unit pengelola pelabuhan di Terminal Kijing. Artinya yang terjadi sekarang, ada beberapa koperasi yang ingin menjadi pengelola TKBM. Bahkan unit yang dibentuk bukan unit organik (UUPJ), tapi badan hukum koperasi yang baru. Ini yang jadi pertanyaan kita kenapa bisa muncul koperasi berbadan hukum baru,” terang Agoes, pada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (25/09/2020) lalu.

Menurut Agoes, kekisruhan yang terjadi di Terminal Pelabuhan Kijing dikarenakan munculnya badan hukum koperasi baru yang mengelola TKBM.

“Ya hal ini sudah saya sampaikan kepada Bupati Mempawah, dan jika kita mengacu pada SKB tiga menteri tentang pengelolaan TKBM, maka tidak ada lagi koperasi baru yang menjadi unit baru di Terminal Kijing,” tegas Agoes.

Dijelaskan Agoes, Terminal Kijing masuk dalam wilayah kerja KSOP Pontianak, maka TKBM yang sah hanya adalah Primer TKBM Jasa Karya.

“Di dalam DLKP-DLKR hanya diperbolehkan beroperasi satu TKBM. Karena Terminal Kijing adalah wilayah kerja KSOP Pontianak, sudah jelas TKBM yang sah yaitu Primer TKBM Jasa Karya. Namun guna mempercepat pelayanan maka Jasa Karya boleh membentuk lagi unit TKBM di Kijing dengan badan hukum yang sama, tidak boleh ada badan hukum yang baru,” jelas Agoes.

Lebih jauh Agoes menjelaskan Jasa Karya tidak boleh menjalin kemitraan atau membentuk koperasi baru yang namanya Mitra Masa. Dan jika ini masih terjadi, lanjut Agoes, itu artinya ada dua koperasi dalam satu DLKP-DLKR KSOP Pontianak. Secara aturan jelas tidak dibenarkan.

“Dulu pada tahun 2017 pernah terjadi seperti ini, maka dari itu INKOP TKBM Pusat melakukan penolakan. Karena dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi, pada Pasal 63 ayat 2, unit koperasi yang sudah berhasil mengelola kegiatan usahanya pada suatu wilayah kerja, tidak boleh ada lagi koperasi lain. Kembali lagi kepersoalan Terminal Pelabuhan Kijing, saya rasa tinggal bagaimana Pemerintah Kabupaten Mempawah menyusun kepengurusan pengelola unit TKBM Jasa Karya di Terminal Kijing. Dalam hal ini Bupati Mempawah selaku kepala daerah harus segera menyurati KSOP Pontianak dan TKBM Jasa Karya terkait pembentukan unit TKBM di Terminal Pelabuhan Kijing dan merangkul masyarakat setempat sebagai pekerja serta mereka yang di pandang profesional untuk mengelola unit TKBM Jasa Karya di Terminal Pelabuhan Kijing,” pungkas Agoes. (Devi/Udin Subari/Ipul)

*Sumber : poskotapontianak.com/Media Group Jaringan Lapan6online.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini