“Kuasa hukum ahli waris Isan Hadiansyah, SH mengatakan, fakta ini semakin memperkuat posisi kliennya sebagai satu-satunya pemilik sah dari letter C yang terdaftar di Kelurahan Cawang”
Jakarta, Lapan6online.com : Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait sengketa tanah di lokasi Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono dengan nomor perkara: 731/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM akan memasuki babak akhir kesimpulan dan pembacaan putusan.
Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi yang haknya saat ini dikuasakan kepada Syatiri Nasri melayangkan gugatan di PN Jakarta Timur selaku pemilik sah tanah seluas kurang lebih 3686 meter persegi terhadap Tergugat I Nurjaya, Tergugat II BPN Jakarta Timur dan Tergugat III Lurah Cawang.
Syatiri Nasri sebagai pihak penggugat mengaku opmitis Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno, SH, MH, dengan Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana, SH,MH dan Agam Syarief Baharudin, SH,MH, akan memutuskan perkara gugatannya secara profesional bahwa objek tanah ini yang digugat adalah miliknya.
Dalam keterangan tertulisnya Jumat (6/12/2024), Syatiri mengatakan, pihaknya optimis memenangkan gugatan karena pada sidang-sidang sebelumnya terungkap bahwa letter C 615 dan C 472, yang terdaftar di Kelurahan Cawang, benar-benar atas nama Mutjitaba Bin Mahadi.
“Bukti tersebut justru disampaikan oleh kuasa hukum Tergugat III dari Kelurahan Cawang pada sidang yang digelar tanggal 15 Oktober 2024, yang menunjukkan bahwa kedua letter C tersebut secara sah tercatat dan diakui atas nama Mutjitaba Bin Mahadi,” ungkapnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum ahli waris Isan Hadiansyah, SH mengatakan, fakta ini semakin memperkuat posisi kliennya sebagai satu-satunya pemilik sah dari letter C yang terdaftar di Kelurahan Cawang.
Ia menegaskan bahwa dokumen dari Kelurahan membuktikan keabsahan kepemilikan Syatiri Nasri atas tanah tersebut, sedangkan pihak tergugat I, Nurjaya, tidak mampu membuktikan keberadaan letter C 1580 atas nama Amsar Bin Tego yang diklaimnya.
Bahkan, menurutnya, pada sidang sebelumnya saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I Nuryaja tidak mampu untuk menunjukkan batas-batas tanah tersebut. “Salah satu saksi dari Tergugat I Nurjaya juga mengatakan bahwa letter C 1580 tidak pernah dikeluarkan oleh Kelurahan Cawang karena memang tidak terdaftar,” tutur Isan dalam keterangan tertulisnya Jumat, (6/12/2024) di Jakarta.
Isan juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, letter C 1580 tersebut tidak terdaftar atau teregister di Kelurahan Cawang, sehingga klaim tergugat atas tanah tersebut diragukan kebenarannya.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Syatiri Nasri adalah pembayar pajak terhadap tanah yang disengketakan tersebut dengan NOP: 31.72.020.007.011-0014.0.
Selain itu, terdapat ketetapan Rencana Kota berdasarkan pengukuran situasi tanah: 12775/5.1/31.75.00.000/-1.711.53/2016 No. KRK: 12776/5.2/31.75.00.000/-1.711.53/2016 tanggal 26 Mei 2016 yang disetujui oleh Kepala kantor PTSP Kota Administratif Jakarta Timur Desti Ernaningsi, SH, MH juga menyatakan tanah tersebut milik Syatiri Nasri.
Untuk itu, Isan Hadiansyah berharap Mejlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memutuskan bahwa tanah tersebut sah milik kliennya, Syatiri Nasri, mengingat bukti-bukti kuat yang telah diajukan di persidangan.
“Dengan tergugat tidak dapat membuktikan kepemilikan atas tanah yang disengketakan, kuasa hukum yakin keputusan akan berpihak pada Syatiri Nasri,” tandas Isan.
Dalam gugatan yang sama dengan nomor perkara: 731/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM, Hakim dalam perkara ini sudah tegas menolak permohonan gugatan intervensi dari AP Nurhayati, SH, Moh. Zaelani/Moisses, dkk, Erla Candra Wati, dkk dan PT. Langgeng Makmur Perkasa.
“Artinya hakim menolak bahwa keempat nya untuk masuk dalam perkara gugatan perdata antara penggugat Syatiri Nasri dengan tergugat I Nurjaya,” beber Isan.
Ia menambahkan, Majelis Hakim menolak gugatan intervensi tersebut dikarenakan dokumen sebagai alat bukti yang diajukan tidak kuat. “Sejak awal hakim sepertinya sudah paham bahwa para penggugat intervensi itu tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikannya,” ungkapnya.
Isan pun mengaku sangat optimis bahwa kliennya akan memenangkan putusan akhir terhadap kepemilikan tanah ini dengan tergugat I Nurjaya, Tergugat II BPN Jakarta Timur dan Tergugat III Kelurahan Cawang.***