Aipda AL Akhirnya Dipecat dari Polres Purworejo, Karena Selingkuh dengan Istri Anggota TNI

0
88
Pemberhentian Aipda AL dari anggota kepolisian, dilakukan secara langsung oleh Kepala Polres Purworejo, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Purbaya. Proses pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dilakukan di halaman Mapolres Purworejo, pada Selasa (8/1/2022)/Foto : Dok.Humas Polres Purworejo

NEWS | HUKUM | PERISTIWA

“Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri,”

Lapan6OnlineJATENG | Purworejo : Aipa AL yang bulan Februari 2022 lalu tertangkap basah melakukan tindak perselingkuhan dengan seorang istri anggota TNI, akhirnya mendapatkan hukuman dari Polres Purworejo, Jawa Tengah, tempat ia bertugas.

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) AL, secara resmi telah dipecat atau menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Anggota Polres Purworejo tersebut, dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak asusila.

Pemberhentian Aipda AL dari anggota kepolisian, dilakukan secara langsung oleh Kepala Polres Purworejo, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Purbaya. Proses pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dilakukan di halaman Mapolres Purworejo, pada Selasa (8/1/2022).

Menurut Purbaya, pemecatan Aipda AL dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.

“Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri,” kata Kapolres dalam keterangan tertulis diterima di Semarang.

Kapolres berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut. Aipda AL menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022.

AL diamankan warga di sebuah rumah seorang wanita berinisial AFA yang diketahui merupakan istri seorang anggota TNI. Atas pelanggaran kesusilaan itu, AL menjalani sidang disiplin dan etik kepolisian dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat pada April 2022.

AL yang tidak puas dengan putusan tersebut kemudian mengajukan banding. Kapolda Jawa Tengah menolak permohonan banding AL dan memutuskan agar oknum polisi tersebut menjalani pemberhentian tidak dengan hormat. (*fat/bbs/red)