Air Minum Kemasan Merk Rilu Tirta Diduga Tak Berizi Beredar Bebas, Warga Minta Pemda APH Kab.Lima Puluh Kota Segera Bertindak

0
70
Warga masyarakat mensinyalir usaha produksi air mineral merek Rilu Tirta belum memiliki surat izin alias produksi ilegal/Foto2 : Tim

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Warga masyarakat mensinyalir usaha produksi air mineral merek Rilu Tirta belum memiliki surat izin alias produksi ilegal. Hal itu dikarenakan tidak ada sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat setempat,”

Lapan6Online | Lima Puluh Kota | SumBar : Lagi-lagi air minum dalam kemasan (AMDK,red) kembali muncul dikalangan masyarakat, pelaku usaha masih nekat mengedarkan AMDK di pasaran diduga tidak ada izin edar.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pemilik atau pelaku usaha yang tidak mengantongi izin edar melanggar Undang-Undang tentang Pangan nomor 18/2012. Atas pelanggaran itu ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Lokasi pabrik Rilu Tirta

Air minum dalam kemasan ini berada di Ds. Tanjung Atas, Kecamatan Taram, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Usut punya usut warga sekitar pun mencari informasi dengan adanya AMDK tersebut, sehingga mereka pun mempertanyakan keberadaan produksi air mineral merek Rilu Tirta di desa mereka.

AMDK Rilu Tirta dalam kemasan Galon

Warga masyarakat mensinyalir usaha produksi air mineral merek Rilu Tirta belum memiliki surat izin alias produksi ilegal. Hal itu dikarenakan tidak ada sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat setempat.

Sementara itu, di tengarai produksi Rilu Tirta kemasan galon sudah banyak beredar di kawasan Kecamatan Taram dan sekitarnya Rilu Tirta per galon dibandrol dengan harga Rp 5000 per galon.

Menurut beberapa warga Desa Tanjung Atas yang ditemui media ini menyatakan, merasa khawatir karena tidak tahu apakah air mineral Rilu Tirta memenuhi standar kesehatan.

“Dalam kemasan galon tidak dicantumkan nama perusahaan dan komposisi air mjneral. Bahkan, barkotnya pun tidak ada, ” ujar Uda Candra kepada media ini, pada Selasa (13/09/2022).

Untuk itu warga masyarakat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat (Sumbar) turun tangan.

Warga berharap setidaknya instansi yang berwenang memeriksa kelengkapan surat perizinan Rilu Tirta dan mengambil sempel air untuk diuji ke laboratoriim.

jalanan menuju lokasi pabrik Rilu Tirta yang jaraknya berkilo2

Hal ini untuk menjamin kelayakan dan kesehatan masyarakat yang mengkomsumsi air mineral tersebut.

Tim Investigasi Wartawan di Sumbar yang terjun langsung ke lokasi produksi Rilu Tirta di Desa Tanjung Atas Kecamatan Taram, menemukan lokasi produksi air mineral berada di kaki bikit.

Dilihat dari bentuk bangunan yang seadanya dan lokasi terpencil, diyakjni bahwa produksi Rilu Tirta tidak memenuhi standar kesehatan.

Menurut keterangan beberapa warga setempat, pemilik Rilu Tirta berasal dari warga lingkungan Desa Tanjung Atas.

“Manuruik kami masyarakat harus dijalehkan, iko perizinan air minum ko baa, lai ado izin nyo,” tandas Uda Epi.

Menurut Uda Epi, produksi Rilu Tirta ini ada izinnya tidak. Karena sudah ada mereknya tentu harus dilengkapi surat perizinannya.

Air yang dijual ini, lanjut Uda Epi, dikomsumsi masyarakat setiap hari. Lalu airnya diambil dari mana sumbernya.

Untuk itu warga hanya minta kejelasan dari Pemkab Lima Puluh Kota atau dinas terkait, sebelum ada jatuh korban karena produksi air mineral yang tidak higienis.

Sampai berita ini ditayangkan, tim jnvestigasi belum berhasil menemui pejabat yang berkompeten di bidangnya.

Sementara itu, Tim media sudah berusaha konfirmasi lewat WA dan sudah disampaikan ke Kapolres Lima Puluh Kota melalui salah satu anggotanya, pada Selasa (13/09/2022). Sejauh ini Kapolres Lima Puluh Kota sangat atensi dan akan dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim guna menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut. Dan banyak pelaku usaha isi air ulang dan AMDK nengesampingkan perizinan dan higienis produksinya. (*Tim)