Jakarta, Lapan6online.com : Garda Mahasiswa Indonesia (GAMI) secara resmi melaporkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan dibuat GAMI dengan tuduhan bahwa proses pelaksanaan program Kartu Prakerja ini bermasalah dan menabrak aturan perundang-undangan.
“Alokasi anggaran Program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dinilai tidak tepat sasaran dan syarat akan kepentingan bisnis.” Ujar Presidium Garda Mahasiswa Indonesia (GAMI), Muhamad Irfan Namora dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Lapan6online, Kamis (14/5/2020).
“Kami hari ini datang ke Bareskrim Mabes Polri, melaporkan kasus dugaan korupsi dalam Program Kartu Prakerja.” kata dia.
“Alhamdulillah sudah dilayani dengan baik oleh Bareskrim. Kami melaporkan Menteri Airlangga Hartarto. Karena kami melihat proses pelaksanaan program Kartu Prakerja ini bermasalah dan menabrak aturan perundang-undangan,” kata Irfan.
Presidium Garda Mahasiswa Indonesia (GAMI), Irfan Namora datang ke Mabes Polri pukul 10.00 WIB. Mahasiswa Universitas Pamulang itu melaporkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto atas dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam Program Kartu Prakerja ke Mabes Polri.
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan Program Kartu Prakerja itu, bertabrakan dengan UU No 30 tahun 2014, dimana di dalamnya terdapat konflik kepentingan.
“Program Kartu Prakerja ini kan tidak ada landasan UU nya, yang ada hanya lah Perpres dan Permenko, sementara anggaran negara yang di gelontorkan itu sangat besar.” kata Irfan.
Menurut dia, di masa pagebluk, GAMI melihat ada anggaran negara yang dibuang sia-sia. Selain soal delapan perusahaan Startup, GAMI justru melihatnya dari sisi peraturan perundang-undangannya yang dinilainya jelas bertabrakan.
“Di tengah masa Pandemik Covid-19, pemerintah seharusnya tidak membuang-buang anggaran negara, begitu juga dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.” serunya.
“Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan membuang anggaran negara, itu seperti diatur dalam UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Tepatnya dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2). Begitu juga apabila kita melihat UU No 30 Tahun 2014 itu jelas bertabrakan.” Tandas Irfan.
Informasi, dalam UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan di pasal 1 ayat (14) serta pasal 17 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa Badan dan/atau pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang (b) larangan mencampuradukan wewenang dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
“Kami justru melihat, pelaksana Program Kartu Prakerja yang dilakukan di tengah Pandemik Covid-19 ini, tidak berpihak kepada masyarakat yang terkena PHK dan pengangguran, akan tetapi lebih kepada bisnis antara pemerintah dan perusahaan Startup, ini jelas di dalamnya ada konflik kepentingan, seperti tertera dalam UU No 30 Tahun 2014 tepatnya di pasal 43,” tegas nya.
Pihak Kepolisian, menurut Irfan, akan segera menindaklanjuti pelaporan yang dilakukan oleh Garda Mahasiswa Indonesia (GAMI).
“Pas tadi pelaporan, pihak kepolisian bilang kepada saya, akan segera memproses laporan kami, dan kami akan menunggu. Kita percaya Polri dalam hal ini bisa mengusut tuntas persoalan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini, saya percaya, Teroris aja bisa, masa ini gak bisa,” tutur Irfan.
Selain itu, Irfan juga menambahkan pihaknya akan melaporkan hal tersebut juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami juga akan laporkan persoalan ini ke KPK. Karena KPK ini sekarang tidak menerima laporan offline maka kami akan melaporkannya setelah beres virus Corona,” tutupnya.
(RedHuge/Lapan6online)