POLITIK | EKONOMI
“Dewan Nasional bertugas menetapkan dan merencanakan kebijakan umum soal KEK, pembentukan administrator KEK, pengkaji usulan pembentukan KEK, rekomendasi pembentukan KEK, menyelesaikan hingga mengevaluasi keberadaan KEK,”
Lapan6Online | Jakarta : Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Perpres itu juga mengatur mengenai Setjen Dewan Nasional hingga Administrator KEK.
Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus ini diteken Jokowi pada 12 Januari 2022 sebagaimana salinannya dilihat pada Senin (24/1/2022).
Selain itu, Presiden juga menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK,red).
“Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,” bunyi pasal 7 ayat 2 Perpres tersebut sebagaimana dikutip Tirto, pada Senin (24/01/2022).
Selain kursi ketua, Dewan Nasional diisi sejumlah menteri yang menjadi anggota yakni menteri keuangan, menteri dalam negeri, menteri Sekretariat negara, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri pertanahan atau ATR/BPN, menteri PUPR, menteri perhubungan, menteri ketenagakerjaan, menteri pembangunan nasional/Bappenas, menteri investasi, menteri teknis berkaitan dengan KEK dan kepala lembaga yang memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil. Hal tersebut sesuai pasal 7 ayat 3 Perpres tersebut.
Dari segi tugas, Dewan Nasional bertugas menetapkan dan merencanakan kebijakan umum soal KEK, pembentukan administrator KEK, pengkaji usulan pembentukan KEK, rekomendasi pembentukan KEK, menyelesaikan hingga mengevaluasi keberadaan KEK. Dewan Nasional diberi hak oleh Jokowi untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah hingga ahli.
Kemudian, Jokowi meresmikan pembentukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Nasional KEK. Tugas Sekjen Dewan Nasional memberi dukungan teknis terhadap Dewan Nasional. Sekjen terdiri atas 5 biro dan 1 lembaga pengawasan/inspektorat dengan status biro diisi kelompok jabatan fungsional.
Sementara itu, kursi Sekjen adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a sementara kepala biro dan inspektur setara eselon II.a.
“Sekretaris Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 15 ayat 1 perpres tersebut.
Selain itu, Jokowi juga mengatur soal pembentukan dewan kawasan. Beberapa tugas dewan kawasan adalah meminta penjelasan administrator KEK soal pelaksanaan perizinan usaha dan pelayanan KEK, meminta masukan dan bantuan pemerintah pusat maupun ahli hingga melaksanakan strategi dan kebijakan umum Dewan Nasional.
Secara struktur, organisasi Dewan Kawasan terdiri atas ketua yang dipimpin gubernur, kursi wakil ketua yang diisi oleh bupati atau wali kota di wilayah KEK serta paling banyak 3 orang mewakili pemerintah pusat dan 6 orang maksimal yang terdiri atas perwakilan kabupaten/wali kota dan provinsi. Selain itu, ada juga kursi sekretaris dewan kawasan untuk membantu dewan kawasan.
“Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi maka: a. Ketua dijabat oleh gubernur yang wilayahnya paling luas ditetapkan sebagai KEK; dan b. Wakil Ketua dijabat oleh gubernur lainnya,” bunyi pasal 30 ayat 5 Perpres tersebut. (*Otn/Kop/Mas Te/Lpn6)