Jakarta, Lapan6online.com : Ajaib, China yang menjadi sumber masalah beredarnya wabah virus corona pertama kali di dunia justru disebut-sebut tidak masuk dalam daftar kebijakan Pemerintah terkait warga dari negara lain yang dilarang masuk ke Indonesia.
Pemerintah hanya mengeluarkan kebijakan larangan masuk dan transit bagi pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Kebijakan ini pun direspon Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap Iran, Italia dan Korea Selatan.
Melalui Twitter-nya, seperti dilansir Suara.com disebutkan, Fadli menyertakan unggahan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Said Didu mengunggah dua foto lampiran yang berisi kebijakan Kementerian Luar Negeri Indonesia tentang larangan datang dan transit.
Dari keterangan surat tersebut, Said Didu menuliskan, “Ternyata dalam surat tsb memang tidak tertulis China atau RRT– Republik Rakyat Tiongkok -red.”
Sementara itu, Fadli Zon juga melontarkan hal senada, “Pasti RR China ‘beking’-nya kuat sehingga tak masuk kebijakan ini?”.
Sebagai informasi, Kemenlu mengeluarkan kebijakan tentang larangan masuk dan transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke Iran, Italia, dan Korea Selatan. Kebijakan ini berkaitan dengan perkembangan COVID-19 yang mengalami kenaikan signifikan di tiga negara tersebut.
Di Indonesia sendiri sudah tercatat 4 orang yang positif terinfeksi corona. Keempatnya kini dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta. Sementara ada 1 korban yang meninggal masih dalam evaluasi apakah disebabkan karena corona atau karena penyakit lainnya.
Klarifikasi Pemberitaan
Menyikapi pemberitaan tersebut di atas, Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, tidak benar tidak ada larangan masuk bagi pendatang asal China. Teuku mengatakan, seluruh pendatang dari China sudah terlebih dahulu dilarang masuk Indonesia.
“RRT (China) sudah dikenakan pembatasan terdahulu dan mereka sudah duluan dilarang,” kata Teuku seperti dilansir Kompas.com, pada Minggu (8/3/2020).
Masih menanggapi unggahan yang beredar di media sosial tersebut, Teuku kembali menegaskan bahwa tidak akan ada pembatalan penerapan kebijakan terhadap China.
Larangan masuk bagi pendatang asal China telah ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020.
Adapun warga China dilarang berkunjung ke Indonesia sesuai dengan Pasal 2 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 yang berbunyi: “Pemberian bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.”
Berita soal klarifikasi pemberitaan ini selengkapnya dapat dilihat di berita “Kemenlu Tegaskan Pendatang China Sejak 5 Februari Sudah Dilarang Masuk Indonesia”.
(RedHuge/Lapan6online.com)