“Kapolres menyebutkan kejadian bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan tugas Kepolisian, terkait himbauan kepada warga untuk tidak mudik, sekaligus melakukan pemasangan spanduk tidak mudik di wilayah Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam,”
Aceh Timur | Lapan6Online : Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, mengatakan ia akan menindak tegas anggotanya yang menyimpang dari disiplin dan etika Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Hal tersebut disampaikan Kapolres menyikapi pasca beredarnya video dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua anggota Polsek Nurussalam, pada Sabtu, (23/05/2020) kemarin.
Kapolres menyebutkan kejadian bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan tugas Kepolisian, terkait himbauan kepada warga untuk tidak mudik, sekaligus melakukan pemasangan spanduk tidak mudik di wilayah Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam.
Kemudian saat petugas melalukan sosialisasi yang sekaligus pemasangan spanduk, tiba-tiba ada seorang warga yang bernama Ramlan (mengalami gangguan jiwa) membentak sambil memarahi Brigadir R dan Brigadir E dengan berkata “Mana duit saya dan tekenan, nanti saya pukul, saya tidak takut kamu polisi” kata Kapolres menjelaskan awal kronologis kejadian tersebut.
Setelah itu kedua anggota Polsek Nurussalam tersebut menghindar, namun dengan tiba tiba Ramlan menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya.
Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada tubuh Ramlan.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan kedua anggotanya tersebut tidak dibenarkan.
“Atas tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, akan ditindak sesuai dengan undang undang disipilin,” ungkap Kapolres.
Selain itu, jelas Kapolres, Kapolsek Nurussalam akan membantu pengobatan Ramlan sampai sembuh, juga akan memberikan bantuan. I-One