HUKUM | NUSANTARA
”Saat ini tersangka dan barang bukti dinyatakan telah lengkap dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan,”
Buntok | Barsel | KALTENG | Lapan6Online : Unittipidkor Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan Sarana Kamar Operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok ke JPU.
Polres Barsel Unittipidkor Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, kembali menyerahkan satu tersangka lagi atas dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tahun Anggaran 2018 lalu.
Perkara ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan sarana kamar operasi yang terintegrasi pada RSUD Jaraga Sasameh Buntok TA. 2018 sebelumnya dengan Tersangka berinisial FEW selaku Direktur PT. PMJ yang mana dalam perkembangan perkaranya saat ini TSK FEW telah dijatuhi vonis oleh PN Tipidkor Palangkaraya-Kalteng berupa kurungan selama 3 tahun 4 bulan dengan denda sebesar Rp.100 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 2,5 M.
Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M. mengatakan bahwa,”Saat ini tersangka dan barang bukti dinyatakan telah lengkap dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan, pada Rabu (20/11/2024) pagi, “ ujar AKP Afif Hasan.
AKP Afif Hasan menjelaskan bahwa,“Penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan Surat Nomor: B-824.b/XI/RES.3.5./2024, tanggal 20 November 2024 Kejari Barsel dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok senilai Rp 10.698.600.000,00 yang dilakukan oleh Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tahun 2017-2020, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.573.110.000,00,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelum diserahkan, kata AKP Afif, tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatan dan dinyatakan sehat.
“Adapun tersangka dengan inisial LPL merupakan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tahun 2017-2020,” imbuhnya.
Kasat menambahkan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini merupakan komitmen dan keseriusan Kepolisian dalam memberantas Korupsi serta mewujudkan Asta Cita Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (*Latif Kamarudin)
*Sumber : Humas polres Barsel