Akhirnya, Artis Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi, Dia Langsung Berteriak Histeris dan Menangis?

0
19
Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak dibawa untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten/Foto : Net

HUKUM | PERISTIWA | MEGAPOLITAN

“Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,”

Lapan6OnlineBANTEN | Serang :Kepolisian resmi menahan Artis Nikita Mirzani selama 20 hari buntut kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Artis kontroversional itu kemudian berteriak dan menangis saat hendak dibawa untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, pada Selasa (25/10/2022).

Dia harus menjalani penahanan tertanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang.

Sebelumnya penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejaksaan Negeri Serang.

“Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga…” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, dikutip pada Rabu (26/10/2022).

Bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaea, Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB.

Sementara itu, Irjen Teddy Minahasa menjelaskan alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana. (*bbs/red)