Akhirnya Aturan Baru PT KAI untuk Penumpang Tarif Reduksi, Bagi TNI/Polri & Wartawan

0
136
“Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi,”

Jakarta, Lapan6Online : PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi. Reduksi adalah sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), memiliki makna pengurangan atau pemotongan pada harga.

Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi yakni Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan, kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019. Registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di Customer Service Stasiun atau di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service.

Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.

Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan.

Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.

Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.

Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.

Dengan kebijakan ini kami harap masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Berikut rincian syarat dan ketentuan penumpang tarif reduksi yang memerlukan registrasi.

Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.

Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.

Dengan kebijakan ini kami harap masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Berikut rincian syarat dan ketentuan penumpang tarif reduksi yang memerlukan registrasi
1. Penumpang Lanjut Usia (Lansia)
a. Mendaftarkan Kartu Identitas
b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
c. Besaran Reduksi 20% (Semua kelas setiap hari)

2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia
a. Mendaftarkan Kartu Angota LVRI
b. Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari):
Dengan ketentuan besaran reduksi Jumat-Senin 30 persen, dan Selasa-Kamis 50 persen.

3. Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI
a. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
Dengan ketentuan besaran reduksi Eksekutif 25 persen, Bisnis dan Ekonomi 50 persen.

4. Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri
a. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
Dengan ketentuan besaran reduksi Eksekutif 25 persen, Bisnis dan Ekonomi 50 persen.

5. Wartawan
a. Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan
b. Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi 20 persen (Setiap Hari). Mas Te/KOPI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini