“Pemindahan berdasarkan hasil asesmen PK Bapas bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur,”
Jakarta | Lapan6Online : Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, setelah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sejak Selasa (19/05/2020).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (10/7), mengatakan bahwa Habib Assayid Bahar bin Smith berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan pada hari Rabu (08/07/2020) sekitar pukul 19.38 WIB, kemudian tiba di Lapas Gunung Sindur pada hari Kamis (09/07/2020) pukul 04.00 WIB.
“Yang bersangkutan dipindah dalam keadaan aman dan sehat,” kata Rika.
Rika menjelaskan bahwa pemindahan terhadap Bahar Smith berdasarkan hasil asesmen dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Pemindahan berdasarkan hasil asesmen PK Bapas bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur,” ujar Rika.
Sebelumnya, Bahar Smith bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong lewat program asimilasi pada hari Sabtu (16/5).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan bahwa Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas Islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak berstatus tersangka.
Namun, pada Selasa (19/5) dini hari, Smith kembali ditangkap setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.
Pencabutan tersebut karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.
Selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19 dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
Smith lalu dibawa ke Lapas Kelas IIa Gunung Sindur Bogor untuk menjalani sisa pidana.
Tak terima atas penahanan tersebut, pada hari Selasa (19/5), puluhan simpatisan pendukung Smith menggeruduk Lapas Gunung Sindur. Mereka berusaha menemui pimpinannya.
Lantaran para simpatisan pendukung Smith melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Gunung Sindur, pada Selasa (19/5) malam pria berambut gondrong itu dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Ditjenpas menyatakan bahwa Bahar Smith akan menjalani masa kurungan hingga 18 November 2021. [ded/mdk]
*Sumber : merdeka.com