Akhirnya, Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Hak Interpelasi atas Kebijakan Bupati Simalungun

0
7
Bamus DPRD Kab. Simalungun, menggelar rapat terkait penetapan jadwal paripurna hak interpelasi yang diajukan 17 anggota DPRD Simalungun, di Gedung Banggar, Lintas Partai, Senin, (31-01-2022)

POLITIK | NUSANTARA

“Belasan anggota DPRD lintas partai Kabupaten Simalungin mengajukann hak interpelaasi terhadap Bupati yang dianggap menimbulkan kegaduhan di Pemerintahan Kabupaten Simalungun,”

Lapan6OnlineSumUt | Simalungun : Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Simalungun, menggelar rapat terkait penetapan jadwal paripurna hak interpelasi yang diajukan 17 anggota DPRD Simalungun, di Gedung Banggar, Lintas Partai, pada Senin (31/01/2022).

Wakil Ketua II DPRD Simalungun Elias Barus saat memimpin rapat mengatakan, rapat Bamus digelar untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan (Rapim) yang sudah digelar beberapa waktu lalu.

“Hari ini kita akan menentukan jadwal rapat paripurna terkait hak interpelasi yang diajukan 17 anggota DPRD,” ucap Elias Barus.

Dalam rapat tersebut didapatkan informasi bahwa, untuk rapat Paripurna pertama akan digelar pada 4 Februari 2022, selanjutnya 10 Februari 2022 dan 14 Februari 2022.

Secara terpisah, Wakil Ketua I DPRD, Samrin Girsang meminta agar 17 anggota DPRD Simalungun yang mengajukan hak interpelasi, bisa mempersiapkan data-data mereka untuk pembahasan nantinya di paripurna.

“Untuk teman-teman agar mempersiapkan data atas hak interpelasi,” ucap Samrin.

Dikatakannya lagi, jika nantinya di dalam paripurna tidak ada kesepakatan dalam keputusan hak interpelasi, maka akan dilakukan voting.

Sebelum nya diberitakan, 17 Anggota DPRD Simalungun menggelar konferensi pers, terkait pengajuan hak interpelasi terhadap 4 kebijakan Bupati Simalungun, yakni, belum dicabutnya SK tenaga ahli, pelantikan sekretaris daerah, pelantikan pejabat eselon dua dan pejabat fungsional, serta penonjoban 18 pejabat eselon II.

Bikin Kegaduhan
Dalam siaran pers disebut, Bupati Simalungun “Bikin Kegaduhan”, akibatnya :17 anggota DPRD Lintas Fraksi ajukan Hak Interplasi kepada Bupati Simalungun, pada Senin (21/01/2022).

Belasan anggota DPRD lintas partai Kabupaten Simalungin mengajukann hak interpelaasi terhadap Bupati yang dianggap menimbulkan kegaduhan di Pemerintahan Kabupaten Simalungun.

“17 Anggota DPRD Kabupaten Simalungun mengajukan hak interpelasi atas sikap Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga yang dinilai sampai saat ini sudah membuat kegaduhan di Pemerintahan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Anggota DPRD Kabupaten Simalungun menilai bahwa, pengangkatan 3 orang tenaga ahli, pelantikan Sekertaris Daerah (Sekda), pemberhentian 18 orang pejabat tinggi, pelantikan 22 orang pejabat tinggi dan 58 orang pejabat fungsional dinilai membuat kegaduhan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun. Dengan hati yang tulus, kita mengajukan hak interpelasi yang selanjutnya akan mengajukan hak angket dan hak bertanya kepada Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga sesuai Tata Tertip DPRD,” kata Bona Uli kepada Wartawan, pada Kamis (20/01/2022) lalu.

Sebagai informasi, tiga orang tenaga ahli yang diangkat Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga, yakni Nelson Simanjuntak sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Crismes Haloho sebagai Tenaga Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dan Albert Sinaga sebagai Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum, yang digaji Rp20 juta setiap bulannya, dituding sebagai pembuat kegaduhan di Pemerintahan Kabupaten Simalungun.

Dalam surat pengajuan Hak Interplasi, DPRD menialai bahwa, pengangkatan tenaga ahli tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Jadi dengan Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014, yaitu pasal 159 tentang pemerintahan daerah, DPRD berhak mengajukan hak interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah mengenai kebijakan Pemerintahan Daerah yang penting dan arahnya serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Dari beberapa kejadian dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Simalungun, kami anggota DPRD perlu mempertanyakan kebijakan Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga,” kata Bona Uli.

Kebijakan Berujung Kegaduhan
Surat Keputusan (SK) Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga Nomor: 188.45/81231.1.3/2021 tentang pengangkatan tenaga ahli. Dalam.hal.ini, pengangkatan SK tenagq.ahli melanggar peraturan perintahkan Nomor: 72 Tahunn 201, pasal 102 pasal (4) yang mengatakan, staff ahli gubernur dan bupati/walikota diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.

“Jika melihat SK Bupati, kami menilai Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga menjadikan posisi jabatan staff ahli hanya sebagai balas jasa terhadap tim sukses. bahkan demi balas jasa tersebut, Bupati mampu dan kokoh melanggar perundang undangan yang berlaku,” kata Bona Uli.

Lebih lanjut Bona Uli mengatakan, ini menunjukkan bahwa Bupati bukan pemimpin yang Arif dan bijaksana. Namun pemimpin yang sifatnya pemuas bagi tim sukses.

Untuk diketahui, SK Bupati untuk tenaga ahli telah dibahas di rapat paripurna DPRD yang pada akhirnya memutuskan bahwa, Bupati harus mencabut SK tersebut. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini tidak dihiraukan Bupati.

“Kami menilai, keberadaan tenaga ahli yang selalu hadir di rapat paripurna DPRD dan duduk sejajar dengan OPD merupakan sikap perlawanan dan bahkan sikap perang terhadap DPRD,” sebut Bona Uli.

Pelantikan Sekda
Demikian juga dengan kebijakan Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga yang melantik Sekertaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga, dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasalnya, syarat untuk menjadi Sekda sesuai dengan ketentuan perundang undangan Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintahan Not: 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi PNS, dimana persyaratan untuk menjadi Sekda telah lulus seleksi terbuka minimal 3 orang untuk diserahkan kepada Bupati untuk memilih satu diantaranya.

Namun kenyataannya, hasil seleksi yang dilakukan hanya menyerahkan satu orang yang dinyatakan lulus. Menurut aturan yang berlaku, jika hasil seleksi hanya menyatakan satu orang yang lulus, dalam perundang undangan menyatakan seleksi tersebut dinyatakan gugur dan dibuka pendaftaran ulang kembali.

Hal ini juga diabaikan Bupati dan tetap melaktik Sekda tanpa melalui koreksi dari Gubernur Sumatera Utara dan Komisi ASN.

Pemberhentian 18 Pejabat Tinggi
Pemberhentian 18 Pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Simalungun, dinilai juga sebagai pemicu kegaduhan. Demikian juga dengan pelantikan 22 pejabat tinggi dan 58 pejabat fungsional yang terdiri dari Camat dan sekertaris OPD. Dimana, pelantikan tersebut belum mendapat rekomendasi dari Komisi ASN sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami menilai Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga terlampau buru-buru melakukan pelantikan dan terkesan mengabaikan sikap profesional sebagai Bupati. Hal ini membuat kecurigaan bahwa pejabat yang dilantik tersebut mengandung unsur nepotisme,” pungkas Bona Uli. (*Nilson Pakpahan/Mas Te/Kop/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini