HUKUM
“Dan setelah pencairan kredit uangnya ditarik oleh tersangka HC yang selanjutnya uang itu dibagi bersama-sama dengan tersangka HL dan HC serta AG, sampai kredit itu macet dan gagal bayar,”
Lapan6Online | Jakarta : Berkas perkara kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit BRIGUNA Tegar Beriman kepada anggota Koperasi Serba Usaha Lestari (KSUL) pada PT Taman Wisata Matahari yang merugikan keuangan negara ditaksir mencapai Rp 4,2 miliar, segera dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim penyidik pada seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor segera merampungkan berkas perkara dan menyempurnakan alat bukti yang nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti serta dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bogor, Juanda SH MH, kepada koranpagionline.com (Media Group Jaringan Lapan6online.com), pada Jumat (05/11/2021) kemarin.
Dia menerangkan, dalam kasus ini tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bogor pada Rabu (03/11/2021) lalu kembali melakukan penahanan. Mereka yang ditahan adalah tersangka HCST, Manajer Koperasi Serba Usaha Lestari PT Taman Wisata Matahari (PT TWM), dan AG, karyawan PT Halal Berkah Indonesia (PT HBI).
“Kedua tersangka itu dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bogor dan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 Nopember 2021 lalu,” kata Juanda yang juga merangkap sebagai juru bicara Kejari Kabupaten Bogor.
Dikatakan Juanda, adapun kronologis perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka adalah tersangka AG mengirimkan data 20 karyawan PT HBI kepada HCST. Dari data-data itu kemudian HC mengeluarkan surat keputusan (SK) seolah-olah 20 karyawan tersebut merupakan karyawan PT Taman Wisata Mathari.
Setelah SK keluar kemudian dikirimkan kembali data tersebut melalui pesan whatsapp (WA) kepada tersangka HL untuk diproses permohonan kreditnya.
“Dan setelah pencairan kredit uangnya ditarik oleh tersangka HC yang selanjutnya uang itu dibagi bersama-sama dengan tersangka HL dan HC serta AG, sampai kredit itu macet dan gagal bayar,” jelas Juanda.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka itu adalah melanggar melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) junto (jo) Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasant tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Sedangkan subsidairnya melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Juanda menambahkan, berkas perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Kredit Briguna KCP Tegar Beriman Kabupaten Bogor yang sebelumnya juga dibongkar Kejari Kabupaten Bogor.
“Dimana dalam perkara tersebut Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan dua orang tersangka dan juga telah dilakukan penahanan terhadap HL selakuk Account Officer (AO) Kredit Briguna Tegar Beriman dan M D selaku Ketua Koperasi SPIS,” terang Juanda. *Syamsuri/Mas Te/Kop/Lpn6