Akhirnya, Direktur Operasi II PT Waskita Karya Dijebloskan Ke Penjara

0
22
Tersangka Tipikor PT Waskita Karya digiring petugas Kejaksaan

HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA

“Penahanan tersangka BR terkait kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,”

Lapan6Online | Jakarta : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kembali ditunjukkan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Dr Febrie Adriansyah SH MH, tim yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung itu menahan tersangka BR, Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) TBK periode tahun 2018 sampai sekarang.

“Penahanan tersangka BR terkait kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (05/12/2022).

Ketut menjelaskan, tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022,” kata Dia.

Adapun peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)