HUKUM | POLITIK
“Banyaknya masalah dan kontroversi yang muncul terkait dengan KPU dalam menjalankan tahapan pemilu sebelumnya dan pilkada kini agaknya sedikit banyak dipengaruhi oleh perilaku perilaku yang tak terpuji, yang selama ini memang tak terungkap ke publik,”
Jakarta | Lapan6Online : Komisi Pemilihan Umum (KPU) diselimuti awan kelam usai sang ketuanya, Hasyim Asy’ari terbukti bersalah dan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 6 Juni 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diselimuti awan kelam usai sang ketuanya, Hasyim Asy’ari terbukti bersalah dan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 6 Juni 2024.
Pria yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah pada 2003-2008 ini disebut terbukti melakukan asusilanya terhadap CAT, petugas penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Belanda. Yang bersangkutan dipecat dan menerima putusan tersebut.
Anehnya Hasyim justru menyampaikan ucapan terima kasih kepada DKPP. Hal itu membuat bingung, namun pernyataan yang singkat yang tak sampai 2 menit itu ditutup sepihak tanpa sesi tanya jawab.
“Pada kesempatan ini saya sampaikan Alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” tuturnya di Kantor KPU RI Jakarta, pada Rabu 3 Juli 2024.
Hasyim bahkan tidak meminta maaf kepada masyarakat terhadap tindakannya, atau meminta maaf kepada pihak yang menjadi korban tindak asusilanya. Kecuali kepada awak media yang dinilai menjadi corong publikasi setiap kegiatan KPU RI.
“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata atau tindakan saya kurang berkenan, saya mohon maaf,” singkatnya.
Bukan kali ini saja, Hasyim tersandung kasus. Dia pernah terlibat skandal pelanggaran kode etik dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas yang berujung DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepadanya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berharap ini membuat efek jera bagi para penyelenggara pemilu agar bisa lebih profesional dalam bekerja.
“Putusan ini harusnya bisa memberikan efek jera agar penyelenggara pemilu tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar etika dan profesionalitas penyelenggara pemilu, setelah berkali-kali mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP,” kata dia seperti yang dikutip dari laman redaksi Liputan6.com, pada Kamis (4/7/2024).
Khoirunnisa mengungkapkan, kasus yang menimpa Hasyim ini jelas menurunkan marwah KPU sebagai penyelenggara pemilu, terlebih kasusnya adalah asusila.
“Jelas (menurunkan marwah KPU), apalagi kasusnya asusila. Dan ini bukan baru pertama kali terjadi. Untuk HA (Hasyim Asy’ari) sendiri ini merupakan kasus yang berulang, sebelumnya dia pernah terkait kasus dengan Wanita Emas. Kasus serupa juga terjadi di daerah dan banyak juga yang dilaporkan ke DKPP,” ungkap dia.
Khoirunnisa juga berharap, kasus ini dijadikan pelajaran dan menginspirasi bagi para korban yang mendapatkan perlakukan serupa atau mirip dengan kasus Hasyim ini.
“Peristiwa ini diharapkan bisa menginspirasi korban-korban lain untuk melapor. Apalagi di sidang kemarin kita lihat bawah kasus ini mendapatkan perhatian dari Komnas HAM dan juga Komnas Perlindungan Perempuan. Dan keduanya hadir di persidangan untuk menguatkan korban. Artinya ketika ada korban yang melapor akan ada support system yang akan mendukung,” kata dia.
Sementara, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow menegaskan, KPU memiliki persoalan internal yang akut. Contohnya, banyak kebijakan yang aneh dan tak sesuai dengan nilai, prinsip dan norma pemilu yang baik dan benar.
Dia mencatat, noktah merah KPU seolah diabaikan dengan banyak substansi berpemilu yang baik dan benar.
“Banyaknya masalah dan kontroversi yang muncul terkait dengan KPU dalam menjalankan tahapan pemilu sebelumnya dan pilkada kini agaknya sedikit banyak dipengaruhi oleh perilaku perilaku yang tak terpuji, yang selama ini memang tak terungkap ke publik,” ungkapnya.
Jeirry berharap dengan pemberhentian Hasyim, KPU bisa berbenah dan menjadi penyelenggara pemilu yang lebih baik.
“Harapannya KPU dapat memperbaiki diri dan bisa lebih profesional dan independen dalam melaksanakan tahapan Pilkada Serentak,” jelasnya. (*Lptn6/Red)
*Sumber : Liputan6.com