“Fitriani merasa nama baiknya dicemarkan. Dia kemudian membuat laporan ke polisi dan kasus pun bergulir hingga Febi duduk di kursi terdakwa,”
Medan | SumUt | Lapan6Online : Febi Nur Amelia divonis bebas. Dia dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait unggahannya menagih utang kepada Fitriani Manurung.
“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut,” kata hakim di PN Medan, pada Selasa (6/10/2020) kemarin.
Hakim menyatakan Febi Nur Amelia tak terbukti bersalah melanggar pasal yang didakwakan oleh jaksa. Hakim juga memulihkan nama baik Febi Nur Amelia.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harta serta martabatnya,” ujar hakim.
Kasus yang menjerat Febi ini berawal saat dirinya mengunggah tulisan di Instagram Story pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB. Berikut ini tulisan Febi:
SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang
Fitriani merasa nama baiknya dicemarkan. Dia kemudian membuat laporan ke polisi dan kasus pun bergulir hingga Febi duduk di kursi terdakwa.
Fitriani sendiri sudah buka suara soal kasus ini. Dia membantah punya utang kepada Febi.
“Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus kombes Rp 70 juta? Apalagi suami saya kombes. Kombesnya juga dari Akabri. Masa kombes nggak punya uang Rp 70 juta,” ujar Fitriani.
Seiring sidang berjalan, Febi dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa menilai Febi bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Febi diyakini terbukti mencemarkan nama baik lewat media sosial. Dtk/Anwr
*Sumber : detikcom