Akhirnya Herry Wirawan “Sang Predator” Divonis Hukuman Mati

0
46
Pengasuh Ponpes Herry Wirawan divonis hukuman mati. Foto - Ist..

HUKUM | NUSANTARA

“Vonis tersebut sudah tepat, mengingat ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan penuntut umum di persidangan tingkat satu. Jadi kita apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang memberikan vonis setimpal,”

Lapan6Online | Jakarta : Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa vonis Herry Wirawan di Pengadilan Tinggi, Jawa Barat sudah tepat. Pengadilan Tinggi memvonis Herry dengan hukuman mati atas perbuatan biadab terhadap santriwatinya.

Menurut Suparji, vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum pada sidang tingkat satu. Maka, ia mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

“Vonis tersebut sudah tepat, mengingat ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan penuntut umum di persidangan tingkat satu. Jadi kita apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang memberikan vonis setimpal,” katanya dalam keterangan persnya.

“Bahwa putusan tersebut juga sudah setimpal dengan perbuatan pelaku, di mana yang bersangkutan melakukan tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan,” sambungnya.

Ia menilai bahwa penjara seumur yang diputus oleh pengadilan tingkat satu hidup masih belum memenuhi rasa keadilan. Sebab, pihak korban pun banyak yang meminta agar dijatuhkan vonis mati.

“Dari pihak keluarga bahkan berharap tuntutan pidana mati dijatuhkan, akan tetapi tidak demikian. Seharusnya Majelis saat itu bisa lebih mempertimbangkan dari sisi korban. Maka kita sekali lagi apresiasi vonis ini,” papar Suparji.

Terhadap hukuman mati itu, Suparji menegaskan bahwa itu sesuai dengan aturan yang berlaku karena jumlah korbannya sangat banyak dan masih di bawah umur.

Selain itu, ada pula hukuman tambahan berupa kebiri kimia berdasarkan pasal 81 ayat 7. Jadi undang-undang kita memungkinkan dalam penjatuhan pidana ini.

“Oleh karena putusan Pengadilan Tinggi sudah keluar, maka otomatis vonis pengadilan sebelumnya dianulir. Bila pihak pelaku tidak puas dengan vonis ini, bisa mengambil upaya hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tak lupa, Suparji juga mengapresiasi langkah penuntut umum yang saat itu mengajukan upaya hukum banding. Menurutnya, jika tidak mengajukan bisa jadi rasa keadilan masyarakat belum terwujud dari putusan tingkat satu.

Hormati Putusan
Sementara itu, seperti ramai diberitakan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati. Atas vonis itu, Kejaksaan Agung RI menghormati putusan tersebut.

“Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi di Jakaarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (04/04/2022).

Menurut dia, putusan tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan dan pertimbangan jaksa sehingga Kejagung mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah.

Namun, kata Ketut, kejaksaan tidak berpuas diri atas vonis tersebut. Saat ini pihaknya menunggu upaya hukum lain yang akan dilakukan terdakwa.

“Kami sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain,” kata Ketut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry pidana seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (04/04/2022).

Pada putusannya, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai dengan Pasal 21 KUHAP junctis Pasal 27 KUHAP jis. Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis. ayat (4) KUHAP jis. Pasal 193 KUHAP jis. Pasal 222 ayat (1) jis. ayat (2) KUHAP jis. Pasal 241 KUHAP jis. Pasal 242 KUHAP, dan PP Nomor 27 Tahun 1983.

Selain itu, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar lebih dari Rp300 juta. Putusan itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman restitusi tersebut.

Herry sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung pada hari Selasa (15/02/2022) lalu. Putusan itu pun menggugurkan sejumlah tuntutan lainnya, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, dan penyitaan aset.

Pada hari Senin (21/02/2022) jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan hakim PN Bandung tersebut. (*mdk/kop/Mas Te/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini