Akhirnya Kejagung Tahan Manager PT SLM, Terkait Korupsi Importasi Garam Industri

0
29
Sanny Wikhodiono (SW) alias Sanny Tan (ST) selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi/Foto : Ist.

HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA

“Telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI,”

Lapan6Online | Jakarta : Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakdaan Agung (Kejagung) kembali mengambil tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan kasus dugaan korupsi importasi garam industri tahun 2016 – 2022.

Kali ini, di bawah komando Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Dr Febrie Adriansyah SH MH, tim jaksa penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, menahan lagi tersangka kasus korupsi dalam pemberian fasilitas importasi garam industri tahun 2016 – 2022.

Tersangka yang ditahan adalah Sanny Wikhodiono (SW) alias Sanny Tan (ST) selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (07/11/2022) kemarin.

Perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka SW alias ST, yaitu: telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi.

Tersangka juga telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI.

Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama – sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI.

Akibat perbuatannya, Tersangka SW alias ST disangkakan melanggar:

Kesatu
Primair :
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair :
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau

Kedua
Primair :
Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair
Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, dengan ditetapkannya 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak 5 orang.

Yaitu Tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, Tersangka FTT, dan Tersangka SW alias ST.

“Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Ketut Sumedana. (*Syamsuri/MasTe/Kop/Lpn6)