Akhirnya Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di KONI Sumsel, Siapa Menyusul?

0
7
Kejati Sumsel tahan SR Sekretaris Umum KONI, AT Ketua Harian KONI Sumsel/Foto : Ist.
“Dia menyebutkan, dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp. 5 Miliar,”

Lapan6Online | SUMSEL | Lapan6Online : Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akhirnya menahan SR selaku Sekretaris Umum KONI Prov. Sumatera Selatan; (waktu kejadian dalam kapasitas sebagai PPPK) dan AT selaku Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan Januari 2020 s.d. April 2022.

“Penahanan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, kemaren.

Menurut Vanny, tersangka SR dan AT dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan.

“Para tersangka ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 24 Agustus 2023 s.d 12 September 2023,” kata Vanny.

Dia menyebutkan, dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp. 5 Miliar.

Adapun perbuatan para tersangka melanggar :
Kesatu :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau
Kedua :
Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

“Adapun modus operandinya adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif,” jelas Vanny. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)