Akhirnya Kejati DKI Tahan Tersangka “Korupsi Berjamaah” Dana Pensiun PT BA Rp 234,5 M

0
21
Kajati DKI Jakarta, Rudi Margono/Foto : Ist.

HUKUM | MEGAPOLITAN

“Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp.234.506.677.586 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta,”

Jakarta | Lapan6Online : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan korupsi, ditunjukkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Rudi Margono SH MH.

Belum genap sebulan menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta, Rudi Margono menjebloskan ke tahanan para tersangka “korupsi berjamaah” dana pensiun PT Bukit Asam tahun 2013 s/d 2018 yang kerugian negaranya mencapai Rp 234,5 miliar.

Kajati DKI Jakarta, Rudi Margono, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, kemarin.

Para tersangka itu adalah ZH dan MS (dari pihak Dapen PTBA), AC (owner PT MCM), SAA (Broker), RH (Konsultan Keuangan PT RBE) dan DB dari PT SMS.

Syahron Hasibuan menjelaskan, tersangka DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS) bersama-sama dengan ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam dan MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan melalui SAA selaku Broker melakukan transaksi saham LCGP di Pasar Negosiasi dengan sistem Repo tanpa adanya Memorandum Analisis Investasi sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

Perbuatan Tersangka DB, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain : UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun.

Selain itu, bertentangan dengan Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

“Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp.234.506.677.586 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)