HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dua unit kendaran tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin – 585/O.2.5/Fd.1/08/2012 tanggal 18 Agustus 2022,”
Lapan6OnlineKALTENG | Buntok | Barito Selatan : Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita dua unit mobil yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan.
Diungkapkan oleh Kepala Kejati Kalteng, Pathor Rahman melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Dodik Mahendra, penyitaan dua buah unit mobil tersebut berkaitan dengan perkara dana BOK Dinkes Barsel TA. 2020 s/d 2021.
Pada Selasa (15/11/2022), Tim Jaksa Penyidik Kejati Kalteng kembali melakukan penggeledahan masing – masing di rumah kediaman saksi ICD di Palangka Raya, saksi MJN dan Saksi PMT di Buntok, Barito Selatan.
Penggeledahan ini didasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin-234/O.2.5/Fd.1/11/2022 Tanggal 15 November 2022.
“Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio Satya warna putih dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam yang diduga kuat terkait dengan perkara Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Dinas Kesehatan Barito Selatan TA. 2020 s/d 2021 yang dikuasai oleh Saksi ICD,” bebernya.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dua unit kendaran tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin – 585/O.2.5/Fd.1/08/2012 tanggal 18 Agustus 2022.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin – 05/O.2/Fd.1/08/2022 Tanggal 15 Agustus 2022, Kejati Kalteng telah memulai penyidikan terhadap perkara dugaan Tipikor dana BOK di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021.
Dimana pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,- (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah), yang dipergunakan untuk : BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.
Sedangkan pada tahun 2021, Barsel juga menerima Dana DAK-NF senilai Rp. 16.414.374.000,- (enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang dipergunakan untuk : BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.
“Terkait kerugian negara dalam perkara pada tersebut, masih dalam penghitungan Tim penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait,” jelasnya mengakhiri. (*Sebastian/BK/Red)
*Sumber : beritakalteng.com