HUKUM | TIPIKOR
“Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan menyebut, modus operandi para tersangka melibatkan pencairan uang dari rekening dinas, kemudian mentransfernya ke rekening pribadi beberapa orang di Dinas Kesehatan, yang juga tersangka,”
Palangka Raya | KALTENG | Lapan6Online : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021.
Tiga tersangka tersebut adalah PRH selaku bendahara pengeluaran. Tersangka DKP sebagai Kepala Dinas kesehatan kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 Selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Tersangka DS sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 Selaku Pengguna Anggaran (PA). DS disebut masih sebagai kepala Dinas aktif.
“Sepekan yang lalu sudah dua tersangka kita tahan dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap tiga tersangka,” kata Kajati Kalteng Undang Mogupal melalui Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan didampingi Jajarannya di Kejati Kalteng, pada Selasa (23/01/2024).
Douglas menerangkan penahanan dilakukan karena karena telah memenuhi syarat dan dikhawatirkan para tersangka akan mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas IIA Palangka Raya.
Proses pemberkasan akan dipercepat, dan dakwaan akan segera disusun untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan menyebut, modus operandi para tersangka melibatkan pencairan uang dari rekening dinas, kemudian mentransfernya ke rekening pribadi beberapa orang di Dinas Kesehatan, yang juga tersangka.
16 Januari 2024 lalu, dua orang tersangka yang lain yaitu Tersangka MJR Sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 – 2021 di Dinkes Kabupaten Barito Selatan dan Tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 di Dinkes Kabupaten Barsel telah dilakukan penahanan.
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp. 32.216.739.200,- tersebut dikelola atau dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai kemudian di setor dan atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
¬Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021, Tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor. (*Apriando/J/Red)
*Sumber : borneonews.co.id