“Nama terpidana Ahmad Yani dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,”
Lapan6Online | Muara Enim | SumSel : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, terpidana 7 tahun penjara dalam kasus korupsi ke Rumah Tahanan Negara Palembang, setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jaksa mengeksekusi Ahmad Yani ke penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor :3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan, nama terpidana Ahmad Yani dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Putusan terhadap terpidana Ahmad Yani, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan terpidana Ahmad Yani juga berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Muhamad daud/Mas Te.