“Perubahan jumlah pemilih ini terjadi dari DPSHP menuju DPT. Terdapat proses tanggapan, analisa kegandaan, pemilih pindah keluar dan masuk, pemilih lokasi khusus, dan pemilih di luar negeri,”
Singkawang | Kalbar | Lapan6Online : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 sejumlah 169.951 pemilih, pada Rabu (21/6/2023) malam.
Penetapan DPT tingkat Kota Singkawang dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Kampung Batu Villa & Resto Singkawang.
“KPU Kota Singkawang menetapkan DPT tingkat Kota Singkawang untuk Pemilu 2024 sejumlah 169.951 pemilih. Pemilih laki-laki sejumlah 85.639 pemilih, pemilih perempuan sejumlah 84.312 pemilih” kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq.
Umar merinci pemilih di Kecamatan Singkawang Barat sejumlah 39.683 pemilih. Singkawang Selatan sejumlah 40.208 pemilih, Singkawang Tengah sejumlah 50.434 pemilih, Singkawang Timur sejumlah 17.302 pemilih, dan Singkawang Utara sejumlah 22.938 pemilih.
Sebelumnya, KPU Kota Singkawang menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan sejumlah 170.565 pemilih.
“Perubahan jumlah pemilih ini terjadi dari DPSHP menuju DPT. Terdapat proses tanggapan, analisa kegandaan, pemilih pindah keluar dan masuk, pemilih lokasi khusus, dan pemilih di luar negeri. Dalam rekapitulasi DPT, pemilih baru sejumlah 516 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat sejumlah 1.130 pemilih dan pemilih ubah data sejumlah 52 pemilih,” jelas Umar.
“Untuk pemilih belum ber-KTP-el sejumlah 2.628 pemilih,” kata Umar.
Umar menjelaskan, penyusunan daftar pemilih dilakukan secara berjenjang. Mulai dari pemutakhiran pencocokan dan penelitian (Coklit), Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPSHP, DPSHP Akhir hingga DPT.
“Penyusunan rekapitulasi daftar pemilih ini dilakukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai dengan kota. Dalam pelaksanaan rapat pleno, dihadiri pihak pengawas, perwakilan peserta Pemilu, dan stakeholder,” kata Umar.
Setelah penetapan, KPU Kota Singkawang menyampaikan salinan DPT ke pihak terkait. Selanjutnya mendistribusikan salinan DPT kepada PPS melalui PPK, dan diumumkan ke publik.
“Pengumuman DPT dimulai pada 22 Juni 2023 sampai dengan 14 Februari 2024. Setelah penetapan DPT, selanjutnya kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujarnya. (*HENDRA/Red)