NEWS | HUKUM
”Kami sangat mengapresiasi Polsek Lianganggang Banjarbaru Kalimantan Selatan dimana mereka telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan KDRT terhadap seorang istrinya dan melakukan Kekerasan terhadap anak di bawah umur,”
Banjarbaru | KALSEL | Lapan6Online : Tim Hukum BASA Rekan yang berada di Jakarta mengawal Kasus Angki Yulaika binti Alm. Yasir ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak serta LPSK mendapatkan kabar baik, bahwa Pelaku KDRT dan Kekerasan terhadap Anak dibawah umur telah di tangkap dan ditahan oleh Polisi Polsek Lianganggang Banjarbaru.
Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, usai di lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Ya Muhammad Muhajir yang merupakan seorang Pengacara bahkan Ketua Organisasi Advokat Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR), Muhajir telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan polisi meskipun ia sempat membuat Framing terbalik dimana ia berdalih ialah yang telah di keroyok istri dan anak anaknya.

Memilukan, Muhajir yang seharusnya mengetahui perbuatan KDRT dan Kekerasan terhadap anak dibawah umur adalah suatu perbuatan tindak pidana namun akibat tidak bisa mengontrol diri sehingga kalap dan lupa diri dengan menghajar anak dan istri nya Angki Yulaika.
Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. selaku Kuasa hukum Angki, yang saat ini berada di Jakarta mengatakan kepada awak media, pada Senin (03/03/2025),”Kami sangat mengapresiasi Polsek Lianganggang Banjarbaru Kalimantan Selatan dimana mereka telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan KDRT terhadap seorang istrinya dan melakukan Kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kami masih memberikan perlindungan Hukum terhadap Angki Yulaika agar hukum tetap tegak lurus,” ujar M.Hafidz Halim,SH.
M. Hafidz Halim, S.H. disaat bersamaan menambahkan,”Pelaku ini masih memiliki Akses dan Koneksi serta jaringan yang kuat, jadi kami akan terus berusaha maksimal melindungi klien kami Angki, kasus ini harus dipandang serius karena Pelaku adalah Oknum Pengacara bahkan merupakan Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR, dan terhadap korban anak harus dilakukan rehabilitasi traumatis, agar psikologis nya yang terganggu dapat kembali pulih, pemerintah harus hadir,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi Kasat Reskrim Polsek Liang Anggang yang dikonfirmasi awak media pada Senin (03/03/2025) sore membenarkan bahwa,”Benar pelaku sudah ditahan di Polsek Liang Anggang,” ujar Iptu Iswan Riskandany,SE. (*BM/Red)