“Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas,”
Jakarta | Lapan6Online | Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi, dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).
Keputusan ini dikonfirmasi oleh juru bicara pemerintah khusus penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, seperti yang dikutip dilaman CNNIndonesia.com.
“Iya sudah disetujui,” kata Achmad pada Sabtu (11/04/2020) sore. Dia menyatakan PSBB disetujui untuk lima wilayah yang telah diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta, yang sudah berjalan sejak kemarin, pada Jumat (10/04/2020) sampai 14 hari ke depan. PSBB bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus.
Jawa Barat merupakan provinsi dengan kasus positif virus corona tertinggi kedua. Berdasarkan data terbaru pemerintah pusat pada Sabtu (11/04/2020), pasien positif corona sebanyak 421 orang. Dari jumlah itu, 40 orang meninggal dan 19 orang dinyatakan sembuh.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan PSBB untuk lima daerah di wilayahnya, yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).
Pengajuan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan melalui surat permohonan PSBB Bodebek terkait penanggulangan dan menekan penyebaran virus corona dikirim pada 8 April lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona. Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.
Terawan lantas menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. Cnnind/Red
*Sumber : CNNIndonesia.com