Lapan6online.com : Pembunuhan brutal bagian dari genosida dan kejahatan kemanusiaan atas Muslim Rohingya yang dilakukan militer Myanmar akhirnya bakal diseret ke pengadilan Internasional.
Melansir kantor Berita Politik RMOL, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah setuju untuk penyelidikan penuh atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan militer Myanmar terhadap kelompok minoritas Muslim Rohingya, pada Kamis (14/11/2019).
Myanmar memang bukan anggota ICC. Namun pengadilan memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Rohingya.
Apalagi, para pengungsi Rohingya saat ini menempati camp-camp di Bangladesh. Negara yang merupakan anggota dari ICC.
Direktur Anak-anak dan Konflik Bersenjata di Save the Children, George Graham, menyambut baik rencana ICC tersebut. Ia juga mengatakan, perlu ada penyelidikan yang mendalam atas tuntutan kejahatan kemanusiaan tersebut.
“Anak laki-laki dan perempuan Rohingya dibunuh, diperkosa, dan menyaksikan pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan. Sekitar setengah juta anak telah dipindahkan ke negara tetangga Bangladesh, di mana hampir satu dari lima anak mengalami tekanan mental. Mereka berhak atas keadilan,” katanya seperti dimuat Aljazeera, Jumat (15/11).
Pihak Myanmar sendiri telah lama menyangkal tuduhan melakukan pembersihan etnis atau genosida terhadap rakyat Rohingya. Tapi kini, kejahatan Myanmar akan segera diselidiki menurut hukum internasional.
(red-Lapan6online.com)