“Keputusan Anies itu mendapat perlawanan hukum. Anies sempat kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding oleh PT Jaladri Kartika Pakci,”
Lapan6Online | Jakarta : Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan peninjauan kembali yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Pakci. Dengan putusan ini, MA mencabut izin reklamasi pulau tersebut.
“Kabul PK. Batal judex facti PT [Pengadilan Tinggi]. Adili Kembali. Tolak gugatan,” demikian dilansir dari situs Kepaniteraan MA, pada Senin (8/3/2021).
Sebagai informasi, perkara ini diputus pada 4 Maret 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko, Supandi.
Konflik ini bermula ketika Anies pada September 2018 silam mencabut izin reklamasi 13 pulau dari total 17 pulau proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Satu di antara yang dicabut izinnya adalah reklamasi Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Pakci.
Pencabutan izin tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan.
Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi, sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci.
Keputusan Anies itu mendapat perlawanan hukum. Anies sempat kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding oleh PT Jaladri Kartika Pakci. Namun di tingkat PK, MA memenangkan Anies.
Beberapa reklamasi memang lebih banyak merugikan daripada untung untuk masyarakat.
Putusan PK ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Is Sudaryono. Perkara nomor 32 PK/TUN/2021 diketok pada 4 Maret 2021 dengan panitera pengganti Teguh Satya Bhakti.
Sebelum menganulir izin reklamasi Pulai I, MA juga mencabut izin reklamasi Pulau M yang dikantongi oleh PT Manggala Krida Yudha. *Red