Akhirnya PM, Buronan Korupsi Proyek Trotoar Sudin Bina Marga Pemkot Jaksel Rp 4,4 M, Ditangkap!

0
36
“Tersangka PM ditangkap tim gabungan di sebuah kantor di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 Wib. Mereka telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Kejari Jakarta Selatan. Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini adalah sekitar Rp4,4 miliar,”

Jakarta – Lapan6Online : Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian berhasil menangkap tersangka Perdana Marcos (PM), buronan kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkaan trotoar dan saluran tepi wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

“Tersangka PM ditangkap tim gabungan di sebuah kantor di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 Wib,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/01/2019).

PM merupakan tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek trotoar di Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2015.

Penyidik Kejari Jaksel menetapkan Perdana Marcos sebagai tersangka sejak Juli 2016. Kemudian dinyatakan DPO karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sedangkan untuk pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa lainnya telah divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Mereka telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Kejari Jakarta Selatan. Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini adalah sekitar Rp4,4 miliar,” kata Febri.

Penyidik Kejari Jaksel kemudian membawa tersangka Perdana Marcos ke Kejari Jaksel untuk diperiksa. Sebelum ditangkap, tersangka Perdana Marcos diduga berpindah-pindah tempat hingga mengubah identitas diri untuk menghindari petugas.

“Selama menjadi DPO, diduga tersangka PM masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda,” katanya.

Tersangka Perdana Marcos berhasil dicokok setelah Tim Koorwil Penindakan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan. Kemudian, KPK bersama Kejari Jaksel langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan di wilayah hukum Kota Depok.

“Penangkapan DPO atas nama tersangka PM merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Kerjasama seperti ini kami pandang sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan,” katanya. Syamsuri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini