“Setelah mediasi pertama, PERKOMHAN mengajak Kemenko Polhukam melakukan pertemuan dan pertemuan berlangsung di kantor Kemenko Polhukam untuk merundingkan penyelesaian permasalahannya,”
JAKARTA | Lapan6Online : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan pencabutan gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Masih di hari yang sama dan tempat yang sama, lain ruang sidang, gugatan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) terhadap Menko Polhukam juga berujung damai.
Deputi 3 Kemenko Polhukam RI, Sugeng Purnomo menjelaskan kepada wartawan bahwa kesepakatan damai tersebut telah melalui be berapa tahap. Sidang pertama, dilakukan pada 4 Mei 2023.
Kemudian disusul mediasi pertama pada tanggal 17 Mei 2023 yang diinisiasi mediator non hakim yakni Maddenleo Siagian.
“Setelah mediasi pertama, PERKOMHAN mengajak Kemenko Polhukam melakukan pertemuan dan pertemuan berlangsung di kantor Kemenko Polhukam untuk merundingkan penyelesaian permasalahannya,” jelas Sugeng di PN Jakarta Pusat, pada Senin (31/07/2023).
Dalam dalam pertemuan tersebut, lanjut Sugeng, kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat belum ada kata sepakat. Sebab konsep dalam proposal yang diajukan Perkomhan, belum bisa diterima Kemenko Polhukam. Kemudian ada beberapa pertemuan yang dilaksanakan oleh mediator.
“Yaitu mulai tanggal 23 Mei (2023), 25 Mei (2023), 7 Juni (2023), 22 Juni (2023), dan terakhir 17 Juli (2023) kita ada kesepakatan (perdamaian),” ujar Sugeng.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan bahwa kedua pihak telah sepakat mengakhiri persengketaan secara damai dengan disepakati oleh kedua belah pihak dengan kesepakatan damai tertanggal 17 Juli 2023.
Poin-poin Kesepakatan :
1. Bahwa tergugat akan mengagendakan pertemuan antara Menko Polhukam (Tergugat) dengan perwakilan penggugat dengan maksimal 10 orang dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah perdamaian disepakati, bertempat di kantor Kemenko Polhukam.
2. Bahwa apabila penggugat sebagai organisasi perkumpulan berbadan hukum yang membela korban mafia hukum dan ketidakadilan, menerima laporan pengaduan dari masyarakat dapat menyampaikan kepada Kemenko Polhukam dengan disertai surat kuasa dan dokumen yang cukup untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam jo Permenko Polhukam Nomor 1 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kelola Kemenko Polhukam.
3. Apabila penggugat menyelenggarakan kegiatan dalam jangka satu tahun enam bulan sejak perdamaian ini disepakati, Kemenko Polhukam bersedia menjadi narasumber/pembicara dalam kegiatan dimaksud, sepanjang diajukan permohonan oleh penggugat dan substansi kegiatannya berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenko Polhukam serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Penggugat dan tergugat akan menyelenggarakan konferensi pers terkait dengan tercapaianya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak pada hari putusan pengadilan yang memuat kesepakatan perdamaian perkara perdata nomor 205/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst diputuskan bertempat di PN Jakarta Pusat atau di tempat lain yang disepakati Para Pihak.
Demikian hal itu disampaikannya saat sidang di PN Jakarta Pusat pada Senin (31/07/2023).
“Mengadili, satu, menyatakan pihak penggugat dan tergugat untuk mentataati dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut di atas. Dua, menghukum pihak tergugat dan penggugat untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp770 ribu rupiah,” kata Rianto.
Cabut Gugatan Rp 5 T
Sementara itu, sidang pencabutan gugatan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat, terhadap Menko Polhukam Mahfud MD berlangsung di ruang Subekti I PN Jakarta Pusat, pada Senin (31/07/2023. Panji Gumilang menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Kemudian selang beberapa saat digelar sidang pembacaan kesepakatan gugatan perdata PERKOMHAN sebesar Rp 1 miliar terhadap Kemenko Polhukam yang berlangsung di ruang sidang Soegiono lantai tiga PN Jakarta Pusat. Dua gugatan terhadap Menko Polhukam Prof Mahfud MD pada hari itu berakhir damai di PN Jakarta Pusat.
Dijelaskan Hakim bahwa sebelum dilakukan sidang hari ini, Panji Gumilang melalui kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan yang terdaftar pada 20 Juli lalu. Surat itu diterima hakim pada 21 Juli.
“Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (31/07/2023).
Seperti diketahui, Panji Gumilang sebelumnya menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Saat itu, Menko Polhukam Mahfud MD merespons santai soal gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, terhadap dirinya ke PN Jakarta Pusat. Ia juga mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dinilai untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang kemungkinan besar bakal menjerat Panji Gumilang. (*Kop/MasTe/Lpn6)