Akhirnya, Polres Karawang Berhasil Ungkap 4 Orang Penyalahgunaan Tabung Gas Bersubsidi

0
20
Polres Karawang merilus pengungkapan penyalahgunaan tabung gas LPG bersubsidi.

HUKUM | PERISTIWA | MEGAPOLITAN

“Pelaku mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021 dan sudah sekitar 39.000 tabung yang di konversi dari tabung gas subsidi ke non subsidi selama 10 bulan. Sehingga, negara dirugikan mencapai Rp 1,2 milyar,”

Lapan6OnlineJaBar | Karawang : Polres Karawang berhasil menangkap 4 orang tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG bersubsidi yang sudah beroperasi sejak tahun 2021. Demikian disampaikan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono kepada wartawan, pada Senin (12/09/2022).

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, Polres Karawang menerima laporan dari masyarakat, bahwa di daerah Klari, Kabupaten Karawang terdapat oknum yang menyalahgunakan gas bersubdisi, dari tabung 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram.

Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan pada 6 September 2022, ketika setibanya di lokasi ke tempat yang di laporkan oleh masyarakat, kami menemukan dugaan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram,” terangnya.

“Kemudian dari berbagai rangkaian penyelidikan dan penyidikan para saksi, pihaknya menetapkan 4 tersangka penyalahgunaan tabung gas bersubsidi dan juga telah mengamankan beberapa barang bukti 603 tabung gas, alat pemindahan isi gas, uang tunai dan 3 unit mobil, dan kami menetapkan empat tersangka yang berinisial BR sebagai pemilik usaha, EP dan EK sebagai karyawan yang menyuntikan isi tabung gas tersebut dan kami juga mengamankan, SG pemilik pangkalan yang seharusnya mendistribusikan gas subsidi tersebut ke masyarakat dan malah dijual ke BR,” katanya.

Tabung gas LPG yang dioplos disita polisi

“Pelaku mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021 dan sudah sekitar 39.000 tabung yang di konversi dari tabung gas subsidi ke non subsidi selama 10 bulan. Sehingga, negara dirugikan mencapai Rp 1,2 milyar. Sedangkan keuntungan mereka sekitar 60 sampai 70 ribu rupiah per tabung,”terangnya.

Atas tindakan tersebut Pelaku dikenakan sanksi, “Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi, sebagaimanatelah diubah oleh cluster pasal 40 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Undang-undang cipta kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar. (*Erwin Sudarto/Kop/Mas Te/Lpn6).