HUKUM | PERISTIWA
”Kami tim dari polres lombok tengah turun kelokasi ini berdasarkan surat perintah dari Kapolres, dan menginstruksikan segala jenis kegiatan pemagaran di hentikan,”
Bumbangku | Lombok Tengah | NTB | Lapan6Online : Aktifitas pemagaran ROI Pantai di Dusun Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah di duga melanggar aturan hukum dan menyalahi prosedur dihentikan paksa oleh aparat kepolisian Resort Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Tim Satreskrim Polres Lombok Tengah yang dipimpin Kanit Pidum Aiptu Rano, didampingi Babinmaspol dan Babinsa Desa Mertak mendatangi lokasi dan melakukan identifikasi tempat kejadian perkara (TKP), pada Sabtu siang (22/11/2024).
Turunnya tim tersebut setelah adanya laporan resmi dari pemilik cottage and restoran Sahnun Ayitna Dewi atas dugaan penggeregahan dan penyerobotan tanah miliknya seluas 1.700 M2 oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Kepada awak media, Aiptu Rano menegaskan bahwa,”Kami tim dari polres lombok tengah turun kelokasi ini berdasarkan surat perintah dari Kapolres, dan menginstruksikan segala jenis kegiatan pemagaran di hentikan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Rano kemudian menghimbau kepada Lalu Srijnin, yang akrab dipanggil Botak selaku penanggung jawab lapangan pemagaran ROI pantai, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Besok, kami dari Polres akan melakukan pemanggilan secara resmi kepada pihak-pihak terkait, terutama terlapor,” tambahnya dengan tegas.
Sebelumnya Lalu Srijanin kepada media mengaku melakukan pemagaran atas perintah oknum bernama Sudin dengan dibekali surat kuasa, namun hingga detik ini kuasa tersebut belum bisa ditunjukkan.
Sebagai catatan khusus, bahwa kasus pemagaran ROI Pantai Bumbangku ini menarik perhatian serius dari pemerintah pusat, mengingat laporannya telah diteruskan hingga ke meja Presiden Republik Indonesia, mengingat mafia tanah yang selama ini gentayangan akan dilibas habis.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau mengingat dampaknya yang signifikan terhadap sektor pariwisata dan tata kelola lahan di kawasan pesisir Lombok Tengah. (*SY/Red)