Akhirnya PPKM Resmi Dihapus, Kemendagri minta Masyarakat Waspada Penularan

0
7
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri), Safrizal

PERISTIWA | NUSANTARA

“Pengaturan Inmendagri tersebut tetap menegaskan Satgas Covid-19 Nasional dan Daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespon penyebaran kasus dengan cepat sesuai arahan Presiden Jokowi dalam keterangan Persnya,”

Lapan6Online | Jakarta : Keputusan pemerintah yang diumumkan Presiden Joko Widodo terkait pencabutan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), sekaligus mencabut Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelakanaan PPKM.

Instruksi tersebut kemudian diganti dengan yang baru, Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan hari Jumat (30 Desember 2022).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri), Safrizal menuturkan, bahwa pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 yang dapat dikendalikan dengan baik.

Selain itu, Safrizal mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.

“Di dalam Instruksi Mendagri yang baru, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster.” Terang Safrizal.

Safrizal juga menjelaskan bahwa di dalam pengaturan Inmendagri tersebut tetap menegaskan Satgas Covid-19 Nasional dan Daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespon penyebaran kasus dengan cepat sesuai arahan Presiden Jokowi dalam keterangan Persnya.

Safrizal menitipkan pesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.

“Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi. Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktiff menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai”

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Negara pada Jumat, 30 Desember 2022.

Dikesempatan itu Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah telah mendapatkan masukan dari para ahli dan juga mengkaji beberapa indikator selama lebih dari 10 bulan seperti kasus harian, positivity rate, angka kematian, perawatan rumah sakit melalui bed occupancy rate (BOR) yang seluruhnya berada di bawah standar WHO. (*Kop/MasTe/Lpn6)