Akhirnya, PT. FOSS Tambak Udang Vaname “Ilegal” Di Ulujami Pemalang Kini Ditutup Permanen

0
41

PERISTIWA

“Tolonglah bantu di inventarisir ini tanah jangan sampai dimanfaatkan sama mafia-mafia Agraria, mending lebih maslahat dijadikan hak komunal saja untuk masyarakat,“

Lapan6OnlineJATENG | Pemalang : Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang menggelar audensi bersama warga masyarakat Dusun Sidomulyo dan Pesadean Desa Pesatren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, pada Rabu (28/12/2022) kemarin.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang yakni Fakmi Hakim, SH., di Gedung Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang (Balai Rakyat), Jawa Tengah.

Hal itu merupakan buntut tindak lanjut hasil Rekomendasi Aksi Warga Masyarakat Desa Pesantren pada 19 Desember 2022 lalu di Balai Desa Pesantren, guna menuntut penutupan kegiatan tambak Udang Vaname berlokasi Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.

Ketegangan disaat koordinator masa dalam forum tersebut yang diwakili oleh Hamu Fauzi dengan menyampaikan 3 ( tiga ) kewajiban wajib yang harus dipenuhi komisi B sebelum audiensi dimulai, diantara :

Pertama, keputusan penutupan permanen harus di umumkan di balai rakyat disaksikan semua audiens,

Kedua, anggota komisi yang telah berupaya mempolitisasi gerakan masyarakat ini harus dikeluarkan dari forum dan,

Ketiga, audensi dengan perwakilan 20 orang yang diinginkan oleh komisi B harus difokuskan pada langkah rekonsoliasi warga dengan PTPN paska penutupan tambak vaname secara permanen.

Dari ketiga syarat tersebut komisi B sempat dikagetkan dengan syarat yang berbunyi soal upaya politisasi gerakan warga ini oleh oknum anggota komisi B, disampaikan oleh Fahmi Hakim ketua komisi B DPRD Kabupaten pemalang bahwa pihaknya tidak mendelegasikan anggota komisinya untuk membangun komunikasi apapun dengan warga diluar forum resmi DPRD.

“Siapa mas, anggota kami yang jenengan anggap mempolitisir gerakan kemanusiaan warga desa pesantren,” ucap Fahmi Hakim.

Koordinator audiensipun langsung menjelaskan,”Bahwa semalam sebelum aksi sempat ada pertemuan internal warga masyarakat Dusun Pesadean dan Sidomulyo membahas teknis persiapan public hearing hari ini,” terangnya.

Namun pemuda dibuat risih dengan kehadiran salah satu oknum DPRD dengan inisal SR yang mengatas namakan perwakilan Komisi B tersebut, yang pada akhirnya dianggap hanya untuk ajang kampanye dan sosialisasi pribadinya saja bukan tentang persoalan yang sedang dihadapi warga bertahun-tahun tersebut.

Akhirnya dari pihak komisi B meminta jeda waktu sebentar terhadap forum untuk menyelesaikan masalah internal komisi mereka keterkaitan sikap dari SR selaku wakil ketua Komisi B yang dianggap tidak berperikemanusiaan tersebut.

Setelah jeda beberapa saat komisi B kembali pada forum dengan masih melibatkan SR tersebut, namun di jelaskan bahwa kesalahan tersebut cukup jadi peringatan saja agar kedepan tidak dilakukan lagi dan tidak perlu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Audiensi berlangsung pelik ketika pihak PT.FOSS dalam hal ini sebagai terduga kuat pelaku perusakan mangkir dari forum, dari pihak terkait yang hadir hanya perwakilan PTPN IX.

Diskusi semakin memanas ketika diketahui bahwa MOU atau kerjasama yang dilakukan PTPN dewan pihak swasta tersebut banyak ditemukan kecacatan secara materil, mulai dari dokumen kerjasama sampai dokumen perijinanpun yang tidak memadai.

“Ini mumpung pihak BPN juga hadir dalam forum ini, saya harap BPN bisa menjelaskan mengenai duduk tanah yang digunakan PTPN ini, kok saya cek di Aplikasi bumi masih belum terdaftar”. Papar Hamu

Bukannya tanah PTPN itu setau saya menggunakan sertivikat HGU ? tanya Hamu

“Tolonglah bantu di inventarisir ini tanah jangan sampai dimanfaatkan sama mafia-mafia Agraria, mending lebih maslahat dijadikan hak komunal saja untuk masyarakat,“ tegas Hamu Fauzi.

Dari hasil rapat dengar pendapat yang berlangsung kurang lebih dua jam setengah tersebut telah muncul beberapa Rekomendasi Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang yang sifatnya mengikat.

Dari hasil rapat dengar pendapat keterkaitan Budidaya Udang Vaname yang dioperasikan PT FOSS yang bertempat di ruang badan anggaran lantai 3 gedung DPRD Kabupaten Pemalang tersebut munculah rekomendasi Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang sebagai berikut :

1. Kegiatan usaha tambak vaname PT PAS Desa/ PT FOSS tidak memiliki ijin resmi dan dinyatakan Ilegal

2. Menutup semua kegiatan operasional usaha PT FOSS yang berada di wilayah PTPN IX secara permanen.

3. PTPN IX untuk Meninjau kembali MOU dengan PT FOSS agar tidak diperpanjang.

4. Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan Identifikasi Aset-aset negara di Desa Pesantren.

5. Dinas lingkungan hidup untuk melakukan identifikasi hal-hal yang terjadi di lapangan sebagai efek dari usaha vaname dan mengeidentifikasi siapa yang harus bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang sudah diakibatkan.

6. Satpol PP Kab Pemalang, DPMPTSP, Camat Ulujami dan Kades Pesantren untuk aktif melakukan pengawasan terhadap lokus usaha Vaname PT FOSS untuk tidak melakukan kegiatan usaha apapun.

Usai acara Publik Hearing, ratusan warga masyarakat Dusun Sidomulyo dan Dusun Pesadean Desa Pesantren bersama Mahasiswa, Karang Karuna Kabupaten Pemalang, Lembaga Gakorpan DPD Jateng – DPC Kabupaten Pemalang, serta Perkumpulan Wartawan Peduli Sosial Pemalang, serentak dengan melantun Sholawat secara bersama – sama.

Dikatakan oleh Hamu Fauzy, Sekertaris Karangtaruna Kabupaten Pemalang yang juga koordinator perwakilan warga masyarakat, menyampaikan ” Syukur Alhamdulillah, apa yang menjadi keluhan warga terjawab sudah, berkat tekad, keyakinan, Do’a serta dukungan dari ribuan masyarakat dari Dusun Sidomulyo dan Dusun Pesadean, Desa Pesantren. Kegiatan tambak udang Vaname yang sangat merusak lingkungan warga saat ini berhasil kami tutup,” Pungkas Hamu. (*Surya )