HUKUM
“Jaksa Agung mengimbau agar menindak tegas para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang,”
Jakarta | Lapan6Online : Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi yang masuk dalam Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Sahliyatul Khoiriyah, buronan terpidana kasus mafia tanah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, pada Jumat (08/03/2024), menyebutkan bahwa Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan terpidana Sahliyatul Khoiriyah saat berada di Jalan Nangka, Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Diamankan pada Jumat (08/03/2024) sekitar pukul 10.15 Wib,” kata Ketut. Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1096 K/Pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023, Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd merupakan Terpidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Adapun Terpidana Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd melakukan penipuan terhadap PT Majuel yang merupakan sebuah perusahaan garmen asal Korea. PT Majuel menjadi korban mafia tanah saat mencari lahan untuk pabrik di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten Jawa Tengah.
“Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar,” ucap Ketut Sumedana.
Buronan awalnya terdeteksi di kota Bekasi dan di kota Jakarta Timur, lalu Tim memutuskan untuk melakukan pengejaran.
Ketika tim melakukan pengejaran ke Jakarta Timur, nomor target sempat mati dan tidak terdeteksi.
Keesokan harinya, nomor target sempat aktif kembali di daerah kota Bekasi, lalu Tim segera mengejar target hingga akhirnya dapat ditemukan dan diamankan saat hendak masuk ke dalam sebuah minimarket dengan menggunakan kendaraan mobil.
Saat diamankan, Terpidana Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.
Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung mengimbau agar menindak tegas para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.v“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tandasnya. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)