Akhirnya Setelah 6 Tahun Buron, Handoko Lie Terpidana Mafia Tanah Menyerahkan Diri

0
14
Tersangka mafiah tanah PT KAI Handoko Lie serahkan diiri ke Kejagung. Foto - Ist

HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA

“Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan, dimana menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 (dua) blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan oleh Terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit,”

Lapan6Online | Jakarta : Setelah 6 tahun buron, Handoko Lie, terpidana kasus mafis tanah penyerobotan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara, menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Terpidana Handoko Lim datang ke Kejagung menyerahkan diri pada Jumat sore (23/09/2022) sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (26/09/2022).

Ketut menjelaskan, Handoko Lie menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama 6 (tahun.

Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan, dimana menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 (dua) blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan oleh Terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit.

“Akibat perbuatannya tersebut, Negara dirugikan kurang, lebih sebesar Rp187 Miliar,” kata Ketut.

Pada saat Terpidana akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000,-, terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 (enam) tahun.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada Terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri,” jelas Ketut.

Tim Tabur Kejaksaan Agung selanjutnya menjemput Terpidana di Bandara Soetta sekitar pukul 15:30 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selanjutnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana. (*Kop/Syamsuri/Mas Te/Lpn6)