“Kami sangat menyayangkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindakan penyalahgunaan anggaran dana desa yang hingga kini belum tuntas,”
Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Dugaan penyimpangan terkait penggunaan Dana Desa tahun 2018-2019 Desa Suka Damai Kecamatan Ledo berkas dokumen telah diserahkan oleh pelapor Petrus dengan Nomor Laporan Informasi:LI/41/IV/Res 3.3/2020 Tertanggal 17 April 2020 ke polres Bengkayang melalui Unit Tipikor.
Hal ini sangat disayangkan. Laporan yang dilaporkan oleh Petrus belum ada titik terang dari pihak Kepolisian Polres Bengkayang.
Ada Apa??…Dengan laporan itu,”sampai saat ini laporan belum ditindak lanjuti”.
Berdasarkan data yang berhasil di himpun oleh media ini berkas atau dokumen yang di serahkan terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Suka d
Damai, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang tahun 2018 dan 2019 tertanggal 16 April 2020 dengan berkas berupa ;
-1 (satu) bundle fotocopy peraturan desa suka damai tahun 2018 tentang rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun 2018.
– 1(satu) bundle Peraturan Desa Suka Damai No 01 tentang rencana kerja pemerintah desa suka damai kab.Bengkayang tahun 2019.
-1(satu)Bundle Fotocopy tentang keputusan Bupati Bengkayang Nomor:606/BPMD/Tahun 2016 tentang penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa Suka Damai Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang masa Bhakti 2016-2022.
-1(satu) bundle poto dokumentasi dan catatan kegiatan Telford (650 m x 4 m)
-1(satu) bundle foto dokumentasi dan catatan kegiatan pembangunan parit Drainase (240 m x 1 m).
Peroses ini telah di serahkan langsung oleh pelapor Unit Tipikor Polres Bengkayang.
Menanggapi hal tersebut dia atas, dengan kejadian ini Ketua DPC LP3KRI (Lembaga Pemantauan Penyelidikan Dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) Kabupaten Bengkayang, Albet angkat bicara.
Ia menyayangkan lambannya penanganan laporan tersebut, Seharusnya jika adanya aduan masyarakat sesegera mungkin di tindaklanjuti agar mendapatkan kejelasan,”Laporan masyarakat semestinya harus cepat ditindaklanjuti,” tegas Albet, pada Kamis ( 13/7/2023).
Ia mengharapkan bahwa,”Kami sangat menyayangkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindakan penyalahgunaan anggaran dana desa yang hingga kini belum tuntas,” harap Albaet kedepannya.
Seharusnya kejadian ini sesegera mungkin di tangani agar masyarakat luas dapat mengetahui penggunaan anggaran secara transparan demi keadilan.
Sebab anggaran dana desa juga bersumber dari pajak yang di bayarkan oleh masyarakat,”Jangan sampai adanya penyimpangan yang di lakukan oleh oknum untuk memperkaya diri,” tambah Albet.
Sementara itu, Lipi.,SH kuasa hukum Petrus menyampaikan kepada media ini terkait adanya dugaan penyimpangan terkait anggaran Dana Desa (DD) Suka Damai Tahun 2018 dan 2019.
“Penindakan hukum terhadap klien kami harus tetap berjalan apalagi dugaan kerugian Negera akibat perbuatan teradu sekitar 400 juta, ini jumlah yang sangat besar,” terangnya.
“Terkait ini maka kami mendukung penuh Polres Bengkayang hingga pelaku yang memperkaya diri dan menguntungkan diri di proses secara hukum, kami juga berharap warga Desa Suka Damai semangat dalam mengawal Laporan Informasi tentang dugaan korupsi ini,” ujar Lipi SH. (*YULIZAR)
*Sumber : Injil